Miliki Sabu, Sopir Angkot dan Pedagang Ikan di Kabupaten Serang Ditangkap

Date:

Satresnarkoba Polres Serang berhasil menangkap empat pengguna dan pengedar sabu di Kabupaten Serang.
Kasat Reserse Narkoba Polres Serang AKP Nana Supriyatna didampingi Kanit Opsnal Ipda Surya Sabanusa saat gelar ekspose 4 tersangka pengguna dan pengedar sabu. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Selama dua pekan di bulan November 2018, jajaran Satresnarkoba Polres Serang berhasil menangkap empat pengguna dan pengedar sabu di Kabupaten Serang. Dua di antaranya sopir angkot dan pedagang ikan.

Keempat tersangka yaitu RS (31) warga perum Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang; RK (19) warga Desa Carukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang; Sar (33) warga Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara ; dan AH alias Pedet (26) warga Desa/Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Kasat Reserse Narkoba Polres Serang AKP Nana Supriyatna mengatakan, penangkapan pengedar dan pengguna narkoba ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran ataupun penggunaan narkoba.

“Seluruh pengaduan masyarakat yang kami terima tentang narkoba segera ditindaklanjuti,” ungkap AKP Nana Supriyatna kepada wartawan saat menggelar ekspose di Mapolres Serang Kabupaten, Kamis 15 November 2018.

Nana menjelaskan, tersangka RS yang merupakan sopir angkot ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Sabtu, 3 November 2018. Dalam penggeledahan, barang bukti tujuh paket sabu ditemukan petugas dalam kantong celana panjang yang digantungkan di balik pintu kamar.

“Barang bukti sabu diakui didapat dengan cara membeli sebesar Rp3 juta dari seseorang yang dia temui di SPBU Kopo,” terang Kasat didampingi Kanit Opsnal Ipda Surya Sabanusa.

Kemudian Rabu, 7 November 2018, petugas melakukan penangngkapan terhadap RK di pinggir jalan Kampung Jonjing, Desa Kebon Jeruk, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. RK sehari-hari merupakan pedagang ikan yang biasa berjualan di TPI Jakarta Utara.

“Dari saku celana ditemukan satu paket sabu dalam kantong plastik kecil yang dibeli seharga Rp 300 ribu dari seorang pengedar yang ditemui di tempatnya bekerja,” ujarnya.

Sedangkan dua tersangka lainnya, Sar dan AS ditangkap juga dipinggir jalan saat akan pulang ke rumahnya. Tersangka Sar ditangkap di pinggir jalan Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, Jumat, 9 November 2018. Sementara AS ditangkap di pinggir jalan Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Selasa, 13 November 2018.

“Dari tersangka AS, kita amankan satu paket sabu seharga Rp400 ribu, yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Sementara tersangka Sap merupakan DPO yang menjual sabu kepada Abul Wafa yang ditangkap Maret lalu dan masih menjalani hukuman di Rutan Serang,” pungkasnya.

Dari keempat tersangka yang bekerja sebagai supir angkot dan pedagang ikan ini, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 9 paket berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...