Pemkab Serang Teken MoU dengan Kejari Serang soal Datun

Date:

Pemkab Serang Teken MoU dengan Kejari Serang soal Datun
Pemkab Serang meneken nota kerjasama alias Memorendum of Understanding (MoU) dalam bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang di Pendopo Kabupaten Serang, Kamis, 15 November 2018. (istimewa)

Serang – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang meneken nota kerjasama alias Memorendum of Understanding (MoU) dalam bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Penandatanganan MoU digelar di Pendopo Kabupaten Serang, Kamis, 15 November 2018.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengungkapkan, kerjasama ini diharapkan menjadi solusi persoalan Pemkab Serang untuk menangani hukum yang ada di masyarakat.

Turut hadir selain Tatu, Kepala Kejaksaan Negeri Serang Azhari, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Entus Mahmud, dan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Serang.

Tatu menjelaskan, Kejaksaan Negeri Serang sudah memberikan banyak kontribusi dalam menyelesaikan persoalan Datun. Oleh karena itu, kerjasama tersebut diperkuat dengan nota kerjasama.

“Alhamdulillah, Kejari sudah sangat bermanfaat membantu kami dalam pelayanan, pertimbangan dan tindakan hukum saat mengatasi masalah yang ada di lapangan dan pertimbangan hukum yang akan dilakukan oleh Kami,” ungkapnya seusai penandatanganan MoU.

Ia berencana, setelah Mou dilakukan Kejari bisa mengatasi persoalan yang berkaitan dengan hukum tata usaha dan tata negara diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku.

“Seperti interchange yang sepakat dengan adanya sharing profit dengan perusahaan, tetapi belum masuk ke Pemkab Serang padahal hasil sharing itu untuk RTLH, pendidikan, dan lainnya. Selain itu, persoalan seperti sengketa tanah juga semoga bisa diselesaikan secara administrastif,” kata Tatu.

Diketahui, kerjasama penanganan hukum tersebut sudah berlangsung sejak Kejari Serang dipimpin oleh Jan S Marinka pada 2010 dan memberikan efek positif bagi Pemkab Serang dalam penanganan hukum.

“Kita perpanjang dua tahun sekali dengan pihak kejari,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Serang, Azhari mengatakan, setelah MoU dilakukan penerbitan surat kuasa yang diberikan kepada masing-masing dinas.

“Ketika ada persoalan, Ibu (bupati) tinggal perintahkan dinas dan berkordinasi dengan Kejari untuk memberi kuasa hak subtitusi kepada Jaksa Pengacara Negara,” kata Azhari.

Ia juga, mengapresiasi Pemkab Serang yang berkomitmen dalam menjalin kerjasama dengan Kejari Serang untuk menangani persoalan Datun.

“Mou pada hari ini juga merupakan payung hukum bagi kepala dinas yang ingin meminta bantuan hukum perdata dan tata usaha negara,” pungkasnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...