36 Hektar Sawah Produktif dan 15 Hektar Kebun di Pandeglang Hilang Tergusur Jalan Tol Serang-Panimbang

Date:

36 Hektar Sawah Produktif dan 15 Hektar Kebun di Pandeglang Hilang Tergusur Jalan Tol Serang-Panimbang
Rencana pembangunan Tol Serang-Panimbang. (Google)

Pandeglang – Sebanyak 36 hektar sawah produktif dan 15 hektar kebun di empat kecamatan di Kabupaten Pandeglang, yakni Kecamatan Pagelaran, Bojong, Sobang dan Panimbang, akan hilang tergusur proyek pembangunan jalan Tol Serang-Panimbang.

Meski demikian, Dinas Pertanian Pandeglang mengaku puluhan hektar sawah yang akan hilang tergusur proyek yang dikerjakan PT Wika itu, tidak akan berpengaruh signifikan terhadap produski gabah yang dihasilkan Kabupaten Pandeglang.

BACA JUGA: Tuntut Warga Lokal Dipekerjakan, Proyek Pembangunan Tol Serang-Panimbang Didemo

“Memang berpengaruh, coba dikalikan saja. Kalau 1 hektar itu menghasilkan 5 ton tinggal dikalikan saja. Tapi hilangnya sawah tersebut tidak terlalu signifikan terhadap total produksi padi,” kata Kepala Dinas Pertanian Pandeglang, Budi Januardi, Jumat, 16 November 2018.

Budi mengklaim, produksi padi di Kabupaten Pandeglang 2018 ini mengalami surplus dengan kebutuhan padi di Pandeglang. Tapi pihaknya enggan menyebutkan berapa total produksi padi di Kabupaten Pandeglang.

“Kenapa tidak signifikan, karena produksi padi di Pandeglang tahun 2017-2018 mengalami surplus,” jelasnya.

Selain itu, lahan pertanian yang terkena imbas dari pembangunan jalan berbayar tersebut bukan termasuk lahan pertanian yang dilindungi oleh peraturan daerah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang saat ini tengah menunggu rekomendasi dari Gubernur Banten.

“Kalau untuk LP2B kita sudah rapat Bappeda Pandeglang itu lahan-lahan yang ada di kanan-kiri jalan tol justru kenapa RTRW itu di revisi untuk mengantisipasi dinamika pembangunan itu, jadi lahan-lahan yang dipakai untuk jalan tol tidak dimasukkan dalam Perda LP2B yang saat ini tengah digodok,” tambahnya.

BACA JUGA: Kementerian PUPR Siapkan Rp 300 M Ganti Rugi Lahan Tol Serang-Panimbang

Senada, Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang, Dadi Rajadi membenarkan bahwa lahan-lahan yang terkena pembebasan lahan untuk jalan tol Serang-Panimbang tidak masuk dalam kawasan pertanian yang ditunjuk sebagai kawasan pertanian yang dilindungi.

“Lahan-lahan pertanian yang terkena imbas jalan tol, didalam Revisi RTRW Kabupaten Pandeglang lahan-lahan tersebut sudah dikeluarkan dari zona perlindungan seperti yang tertuang dalam Raperda LP2B yang saat ini tengah dikaji oleh Kabag Hukum Provinsi Banten,” ungkapnya.

Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) menjelaskan, setidaknya ada ribuan hektar lahan pertanian yang masuk dalam perda yang mengatur tentang perlindungan lahan pertanian. Namun pihaknya tidak mengetahui secara detail dilokasi mana saja lahan pertanian yang masuk dalam lahan pertanian pangan yang dilindungi.

“Untuk Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) itu luasnya mencapai 26203 hektar dan Kawasan cadangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KCLP2B) mencapai 13899 hektar dan untuk totalnya lahan yang masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) mencapai 40102 hektar,” tandasnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...