Cabuli Dua Anak di Cilegon, Ini Modus Pengepul Barang Bekas Perdaya Korbannya

Date:

Pengepul Barang Bekas di Cilegon cabuli dua anak
Pengepul Barang Bekas di Cilegon cabuli dua anak dengan modus mengajak korbannya bermain Play Station. FOTO: Ruang Satreskrim Polres Cilegon. (BantenHits.com/ Iyus Lesmana)

Cilegon – Seorang pengepul barang bekas berinisial AR (34), warga Lingkungan Ketileng Timur, Kelurhan Ketileng, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, ditangkap petugas Satreskrim Polres Cilegon karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak di bawah umur, SW (12) dan RP (11) sejak. Aksi bejat pelaku ternyata sudah dilakukan sejak 2016.

Menurut Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Dadi Perada, aksi bejat pelaku berhasil dipergoki orangtua SW, salah seorang korban. Salah satu orang tua korban curiga dengan sikap anaknya yang berprilaku aneh dan kerap membawa pulang sejumlah barang-barang yang tidak di ketahui asal usulnya.

Aksi bejat pelaku terhadap SW dilakukan di rumah kontrakan pelaku pada 27 Oktober 2018, sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu pelaku mencabuli korbannya setelah lebih dulu berpura-pura mengajak korban untuk main Play Stasion.

Saat korban asyik bermain, pelaku merayu korban dan menciumi korban. Saat korban tidak melakukan perlawanan, akhirnya pelaku melanjutkan perbuatan cabul dengan cara membuka pakaian korban. Tak sampai di situ, pelaku menciumi korban dan melakukan hubungan badan dengan korban.

Orangtua SW yang membuntuti anaknya langsung mengetuk pintu. Pelaku dan korban panik lalu masuk ke dalam kamar dengan keadaan telanjang bulat. Namun, sang ayah sudah lebih dulu memergoki mereka.

Setelah berhasil memergoki pelaku selanjutnya orang tua korban beserta warga sekitar yang tinggal tak jauh dari rumah kontrakan langsung mengamankan pelaku untuk di serahkan kepada pihak kepolisian.

“Sebelum melakukan tindakan cabul, saat itu pelaku olahraga senam di Bunderan Cibeber, Kota Cilegon. Saat itu korban SW melintas bersama bapaknya menggunakan motor menuju sekolah. Pada saat itu pelaku memberi kode dengan hanya cara berbicara pelan mengatakan, ‘nanti ke rumah ya’ dan korban mengganggukan kepalanya,” terang Kasat, Senin, 19 November 2018.

“Kita kenakan Pasal 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan acaman maksimal 21 tahun. Selain mengamankan pelaku kami juga menyita sejumlah barang bukti yakni baju korban dan Play Station,” jelasnya. (Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...