Cilegon – KPU Kota Cilegon akan segera melakukan pendataan kepada tunagrahita atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) alias orang gila di Kota Cilegon, menyusul edaran KPU RI terkait ODGJ memiliki hak memilih dalam Pemilu 2019.
Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi mengungkapkan, beberapa hari ke depan pihaknya akan melakuan pendataan terkait catatan kependudukan terhadap para tunagrahita. Saat ini KPU sedang berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) Cilegon, serta para pihak yang berkaitan.
“Dalam pendataan ini kita melibatkan instansi terkait, Dinsos dan DKCS Cilegon karena terkait data kependudukannya. Selama 30 hari ini kita akan proses pencermatan yang kemudian data tersebut akan dimasukkan ke dalam DPT,” ujar Irfan Alfi, Kamis, 22 November 2018.
Irfan mengungkapkan, penyandang tunagrahita dianggap masih mempunyai hak sebagai warga negara. Pasalnya para penyandang tunagrahita tidak semuanya mengalami gangguan kejiwaan.
“Tunagrahita itu kan ada banyak jenisnya ya, ada gangguan cacat mental dan gangguan lainnya, tergantung kategorinya. Sepanjang yang bersangkutan mendapatkan keterangan dari ahli bahwa yang bersangkutan itu permanen, kita masih menganggap mereka sebagai warga negara yang memiliki hak yang sama,” jelasnya.
Irfan menegaskan bahwa para tunagrahita yang dimaksud adalah bukan orang gila yang kerap lalu lalang di jalan raya, melainkan warga yang masih mempunyai naluri untuk menentukan yang terbaik untuk dirinya.
“Jadi bukan orang gila yang sudah jalan di jalan raya, kalau mereka itu kita sulit menangkapnya. Tunagrahita ini kan masih punya naluri menentukan mana yang terbaik buat dirinya sendiri. Jadi sepanjang dia diklakson minggir, berarti dia punya naluri,” tegasnya. (Rus)