Tangerang — Warga Kecamatan Pagedangan dan Kecamatan Legok, mendorong Pemerintah Kabupaten Tangerang segera menerapkan pemberlakukan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang. Warga menilai, tahap sosialiasi melalui media massa dan media sosial dirasakan sudah cukup untuk menerapakan peraturan tersebut.
“Dari hasil survei pihak armada dan penghusaha, ada sekitar 5.000 sampai 7.000 truk tronton yang melintas di Jalan Parung Panjang, persisnya di Pertigaan LG Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, yang berdampak jalan cepat rusak. Kapasitas jalan ini 8 ton, tapi truk yang melintas 30 hingga 40 ton,” kata Dudun Abdusalam, salah seorang warga usai melakukan aksi unjuk rasa di Jalan Raya Parung Panjang, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Selasa 27 November 2018.
Menurut Dudun, jika penerapan Perbup Nomor 48 tahun 2018 tersebut telah dilaksanakan, tentunya tidak ada lagi truk tronton yang melintasi jalan ini.
“Apalagi perbup itu didukung oleh peraturan gubernur makan masyarakat bisa merasakan mana yang menjadi haknya. Penerapan perbup itu bertempatan pada waktu kita melakukan audensi bersama DPRD komisi 4 dan Dishub Banten,” ucap Dudun.
Sebelumnya, puluhan warga Desa Cirarab, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Raya Parung Panjang-Legok, Selasa, 27 November 2018. Mereka memblokir akses utama penghubung Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Bogor.
Aksi warga ini dipicu bentuk kekecewaan kepada Pemerintah Provinsi Banten ,yang tak kunjung melakukan perbaikan jalan rusak di Jalan Raya Parung Panjang. Kerusakan jalan ini membuat kawasan tersebut menjadi langganan macet. Selain itu, debu yang ditimbulkan membuat warga tersiksa setiap hari.(Rus)