Warga Pagedangan dan Legok Desak Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Segera Diberlakukan

Date:

DEMO WARGA PAGEDANGAN DAN LEGOK
Warga Pagedangan dan Legok mendesak Peraturan Bupati mengenai pembatasan waktu operasional mobil barang segera diberlakukan. (BantenHits.com/ Hendra Wibisana)

Tangerang — Warga Kecamatan Pagedangan dan Kecamatan Legok, mendorong Pemerintah Kabupaten Tangerang segera menerapkan pemberlakukan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang. Warga menilai, tahap sosialiasi melalui media massa dan media sosial dirasakan sudah cukup untuk menerapakan peraturan tersebut.

“Dari hasil survei pihak armada dan penghusaha, ada sekitar 5.000 sampai 7.000 truk tronton yang melintas di Jalan Parung Panjang, persisnya di Pertigaan LG Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, yang berdampak jalan cepat rusak. Kapasitas jalan ini 8 ton, tapi truk yang melintas 30 hingga 40 ton,” kata Dudun Abdusalam, salah seorang warga usai melakukan aksi unjuk rasa di Jalan Raya Parung Panjang, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Selasa 27 November 2018.

Menurut Dudun, jika penerapan Perbup Nomor 48 tahun 2018 tersebut telah dilaksanakan, tentunya tidak ada lagi truk tronton yang melintasi jalan ini.

“Apalagi perbup itu didukung oleh peraturan gubernur makan masyarakat bisa merasakan mana yang menjadi haknya. Penerapan perbup itu bertempatan pada waktu kita melakukan audensi bersama DPRD komisi 4 dan Dishub Banten,” ucap Dudun.

BACA JUGA: Tagih Janji Perbaikan Jalan ke Pemprov Banten, Warga Desa Cirarab Blokir Akses Tangerang-Parung Panjang

Sebelumnya, puluhan warga Desa Cirarab, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Raya Parung Panjang-Legok, Selasa, 27 November 2018. Mereka memblokir akses utama penghubung Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Bogor.

Aksi warga ini dipicu bentuk kekecewaan kepada Pemerintah Provinsi Banten ,yang tak kunjung melakukan perbaikan jalan rusak di Jalan Raya Parung Panjang. Kerusakan jalan ini membuat kawasan tersebut menjadi langganan macet. Selain itu, debu yang ditimbulkan membuat warga tersiksa setiap hari.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...