Minta Masyarakat di Jalan Raya Legok-Parung Panjang Bersabar, Zaki: Jangan Ada Lagi Aksi Ganggu Ketertiban

Date:

BUPATI TANGERANG AHMED ZAKI ISKANDAR
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meminta dukungan DPRD Kabupaten Tangerang terkait pemberlakuan pembatasan angkutan barang di Kabupaten Tangerang. (Istimewa)

Tangerang – Kesal lantaran terus terdampak akibat hilir mudiknya truk bertonase besar di Jalan Raya Legok-Parung Panjang, warga Kecamatan Pagedangan dan Legok berunjuk rasa, Selasa, 27 November 2018.

Warga juga meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang segera menerapkan pemberlakukan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang supaya mereka tak terus jadi korban. Warga menilai, tahap sosialiasi melalui media massa dan media sosial dirasakan sudah cukup untuk menerapakan peraturan tersebut.

BACA JUGA: Warga Pagedangan dan Legok Desak Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Segera Diberlakukan

Warga juga mendesak Pemprov Banten segera merealisasikan janjinya melakukan perbaikan jalan rusak di Jalan Raya Parung Panjang. Kerusakan jalan ini membuat kawasan tersebut menjadi langganan macet. Selain itu, debu yang ditimbulkan membuat warga tersiksa setiap hari.

BACA JUGA: Tagih Janji Perbaikan Jalan ke Pemprov Banten, Warga Desa Cirarab Blokir Akses Tangerang-Parung Panjang

Menyikapi aksi warga ini, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meminta masyarakat bersabar, terkait masih beroperasinya kendaraan angkutan barang di sepanjang ruas jalan di Kabupaten Tangerang.

Zaki berharap, tak ada lagi aksi yang mengganggu ketertiban sebagai aksi protes akan adanya kendaraan bermuatan berat yang masih lalu-lalang di ruas jalan saat ini.

“Jangan sampe tujuan baik ini, diwarnai dengan aksi yang dapat berdampak hukum baru, karena bisa merugikan masyarakat itu sendiri,” kata Zaki, Rabu, 28 November 2018.

Zaki menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Tangerang tengah melakukan koordinasi komprehensif dengan sejumlah pihak, berkaitan dengan penataan arus lalulintas kendaraan angkutan barang berkapasitas over load yang kerap melintas di wilayah tersebut.

“Sabar. Semua sedang dalam tahap sosialisasi. Warga jangan anarkis sikapi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 46/2018, Tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang,” tegasnya.

Saat ini, lanjut Zaki, pihaknya kini tengah membangun komunikasi lintas sektoral antar wilayah, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, untuk mencari solusi atas rencana pemberlakuan regulasi tersebut.

“Untuk mencari titik temu terkait hal ini, Pemkab Tangerang sudah menyampaikan inisiasi pertemuan lintas sektoral dengan tiga daerah itu,” terangnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...