Lebak – Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan atau Kadis Hutbun Kabupaten Lebak Kosim Anshori, tersangka kasus korupsi program budidaya kakao tahun 2016 di Kabupaten Lebak mengembalikan kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 125 juta.
“Kosim ini mengembalikan kerugian negara Rp 125 juta,” kata Kasie Pidsus Kejari Lebak Dodi Wiraatmadja kepada awak media, Rabu 5 Desember 2018.
BACA JUGA: Mantan Kadis dan Bendahara Hutbun Lebak Tersangka Korupsi Bibit Kakao
Dodi menjelaskan Kerugian negara secara akumulatif mencapai Rp 598 juta, di mana untuk APBN sebesar Rp 397 juta sedangkan APBD Rp 207 juta.
“Total untuk APBN, Kejaksaan Negeri Lebak telah menerima titipan pengembalian negara sebesar Rp 260 juta termasuk dengan pengembalian Kosim yang sebesar Rp 125 juta. Sedangkan untuk APBD sudah hampir semuanya pemulihan, sekitar 98 persen,” katanya.
Menurutnya, untuk sisa kerugian negara yang disebabkan oleh Kosim akan dikupas secara tuntas dalam persidangan di pengadilan.
“Untuk sisanya nanti saat di pengadilan lah analisanya seperti apa,” katanya.
Dodi mengakui adanya permohonan penahanan penangguhan dari pihak tersangka Kosim Anshori, berdasarkan keterang dari LP/Rutan, surat keterangan dokter, Kejaksaan negeri Lebak akan mempertimbangkan penangguhan penahanan.
“Kami menilai layak untuk dipertimbangkan penangguhan penahanan, tapi kita masih melakukan koordinasi dengan pimpinan. Ya nanti di persidangan lah,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Lebak melakukan penahanan terhadap Kosim dan Indra Evo Kurniawan tersangka kasus korupsi budidaya kakao tahun 2016.
Penahanan dilakukan setelah mantan kepala dinas dan bendahara dinas Kehutanan dan Perkebunan telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara nyaris Rp 1 miliar hasil hitungan sementara. (Rus)