Lebak – Sebanyak 35 dari 96 honorer K2 (kategori 2) di Lebak yang mengikuti seleksi tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) dinyatakan gagal lulus seleksi karena tak berhasil memenuhi nilai ambang batas yang ditetapkan pemerintah pusat.
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Lebak mengaku mengharapkan adanya kelonggaran kebijakan pemerintah pusat atau panitia pelaksana rekruitmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018.
Kepala bidang pembinaan dan data informasi BKPP Lebak Fuad Lutfi mengatakan nilai ambang batas yang saat ini diterapkan pemerintah, sebetulnya merupakan hasil rekonsiliasi dan verifikasi ulang oleh pemerintah pusat.
“Meski standar minimum nilainya turun menjadi 220 dari awalnya 260, tapi masih ada 35 peserta dari 96 pendaftar jalur kategori dua yang gagal menembus nilai standar minimal,” kata Fuad kepada BantenHits.com, Jumat 7 Desember 2018.
Menurutnya, pemerintah Kabupaten Lebak kembali mengupayakan adanya kebijakan dari pemerintah pusat atau panitia pelaksana, menyusul pemkab Lebak saat ini membutuhkan banyak tenaga pendidik dan kesehatan untuk menunjang pelayanan yang maksimal.
“Kembali kita usulkan ada kebijakan, di Lebak ini memang memerlukan banyak penambahan tenaga pendidik dan kesehatan,” katanya.
Fuad mengaku untuk pendaftar CPNS 2018 jalur kategori dua (K2) tidak mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) layaknya pendaftar jalur umum.
“Kalau K2 tidak ikut SKB langsung pemberkesan,” ucapnya.
Untuk diketahui, pada pendataan awal dari 96 peserta tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Computer Assisted Test (CAT) CPNS Kategori dua hanya 13 peserta yang berhasil menembus nilai ambang batas atau passing grade. (Rus)