Empat Mahasiswa Luka saat Bentrok di Depan Kantor Bupati Pandeglang

Date:

Bentrok Mahasiswa Cipayung Plus di Bawaslu Pandeglang
Mahasiswa dari Kelompok Cipayung Plus terlibat bentrok dengan polisi di depan Kantor Bupati Pandeglang. Empat mahasiswa dilaporkan luka. (BantenHits.com/ Engkos Kosasih)

Pandeglang – Empat mahasiswa dari Kelompok Cipayung Plus Kabupaten Pandeglang dilaporkan menderita luka memar setelah terlibat bentrok dengan petugas kepolisian di depan Kantor Bupati Pandeglang, Jumat, 7 Desember 2018.

Mahasiswa yang luka masing-masing Mela dan Rizki, keduanya dari GMNI; Entis dari HMI, dan Ade dari PMII.

Bentrok polisi dan mahasiswa dipicu sikap petugas melarang mahasiswa yang hendak membakar ban bekas di jalan dengan alasan ketertiban saat mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pandeglang. Polisi menyemprotkan gas air mata dan water canon untuk membubarkan massa mahasiswa.

Usai menggelar aksi di Kantor Bupati Pandeglang, massa mahasiswa Kelompok Cipayung Plus melanjutkan aksi di Kantor Bawaslu Pandeglang. Mereka mendesak Bawaslu Kabupaten Pandeglang segera memutuskan sanksi kepada Achmad Dimyati Natakusuma terkait dugaan penggunaan fasilitas negara saat menghadiri deklarasi Bara Dimyati.

BACA JUGA: Gaya Santai Dimyati Tanggapi Demo PMII di Bawaslu: Bagus Makin Banyak yang Tahu Dimyati Nyalon Lagi

“Kami masih dengan tuntutan yang sama, meminta Bawaslu segera memberi putusan sanksi kepada Dimyati,” teriak Ketua PMII Pandeglang, Muhamad Basyir.

Masa juga menyoal rapat kordinasi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlangsung di Hotel Saruni, Kabupaten Bogor, di mana dalam rapat tersebut dihadiri oleh Dimyati Natakusuma.

“Kami menduga terjadi pelanggaran pemilu dan politisasi birokrasi yang tidak sehat, dimana di sela-sela kegiatan tersebut nampak hadir caleg legislatif (Dimyati Natakusuma),” terangnya.

Massa juga menuding jika Bawaslu Pandeglang sudah tidak independen mengingat di tubuh Bawaslu ada kecurangan atau keterlibatan. Kepala kesekretariatan Bawaslu diduga melakukan konspirasi dengan salah satu kandidat.

“Kami ada buktinya soal keterlibatan ketidakinpendenan Bawaslu,” tambah Ketua HMI Pandeglang, Fikri Anidzar Albar.

Selain menuntut Dimyati diberikan sanksi tegas, masa juga meminta Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang untuk cuti dari jabatannya, mengingat kedua pemimpin Pandeglang tersebut sudah tidak netral.

Oleh karenanya, dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan ulah Bupati dan Wakil Bupati kepasa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait ketidak-netralan tersebut.

“Kami akan melakukan kajian dulu, apakah aksi di KASN, atau melaporkan ketidak netralan para ASN dan pimpinannya tersebut,” tandasnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ketika Pj Gubernur Harus Hitung Sendiri Uang Santunan untuk 13 Penyelenggara Pemilu di Banten yang Wafat

Berita Banten - Pelaksanaan Pemilu 2024 di Banten berlangsung...

Anggota KPPS di Kadipaten Cilegon Meninggal Dunia Diduga Kelelahan

Berita Cilegon - Santo (23) warga Lingkungan Kadipaten, Kelurahan...

Ramai Nama Baru Kalahkan Suara Mantan Gubernur Banten di Real Count Sementara KPU

Berita Banten - Real count hasil Pemilu 2024 KPU...

Real Count KPU Hampir 50 Persen, Airin Rachmi Diany Caleg DPR RI Paling Digdaya di Banten

Berita Banten - Airin Rachmi Diany menjadi Calon Anggota...