Zaki Berang, Truk Tanah Diadang dan Langsung Disuruh Pulang

Date:

Hari Pertama Pemberlakuan Perbup Zaki Sewot, Truk Tanah Diadang dan Langsung Disuruh Pulang
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar turun menemani jajarannya melakukan pengadangan kepada truk tanah yang masih melintas di jalan Kabupaten Tangerang pada jam yang telah dilarang. Truk tanah langsung disuruh kembali pulang ke wilayah asal. (Humas Pemkab Tangerang)

Tangerang – Jumat, 14 Desember 2018 ini merupakan hari pertama penertiban dan penegakan peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 47 tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Truk Tanah, Pasir dan Batu pada ruas jalan Kabupaten Tangerang.

Meski sosialisasi sudah dilakukan sejak sebulan lebih, truk tanah bertonase di atas kapasitas yang ditentukan, terlihat masih mencoba melintas di Jalan Legok-Parung Panjang.

Melihat masih ada truk tanah yang mencoba masuk ke wilayahnya pada jam yang telah dilarang, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar terlihat sewot. Dia langsung menghampiri truk-truk yang telah berhenti karena adangan dirinya bersama petugas gabungan.

“Putar arah dan kembali ke lokasi awal seluruh truk ini. Jangan ada yang melintas di jalan! Semua sudah disosialisasikan, pokoknya suruh putar balik lagi!” kata Zaki di hadapan jajarannya.

Tanpa menunggu sang Bupati mengeluarkan perintah selanjutnya, belasan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, Kepolisian dan TNI langsung mmemerintahkan truk tanah kembali ke daerah asal.

“Balik lagi, putar arah jangan melintas! Ini larangan! Kembali ke asal wilayah,” ujar salah satu petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang.

Zaki yang sudah kadung sewot, enggan bergeser dari hadapan truk-truk tanah sebelum para sopir truk memutar kendaraan mereka kembali ke asal mereka yakni, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Lebak. Dia juga belum mau meladeni wawancara sebelum truk dipastikan keluar dari wilayahnya.

“Efektif mulai hari ini. Tindak tegas yang melarang! Tidak ada urusan lagi, balikin ke asalnya. Kalau melawan tilang saja!” ucap Zaki kepada petugas Dishub.

Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menerbitkan Peraturan Bupati atau Perbup Nomor 47 tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Truk Tanah, Pasir dan Batu pada ruas jalan Kabupaten Tangerang.

Dalam perbup ini, truk tanah dan kendaraan angkutan barang lainnya yang tonasenya melebihi kapasitas yang ditentukan, hanya boleh melarang mulai pukul 22.00-05.00 WIB. Larangan diberlakukan menyusul kemacetan dan kerusakan jalanan yang terus terjadi di sepanjang pelintasan yang dilalui truk tanah ini.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...