Serang – Sejumlah calon anggota legislatif atau Caleg di Kota Serang ternyata masih abai terhadap aturan kampanye, terutama soal pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Di sepanjang jalur menuju kawasan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang, para caleg dari sejumlah partai politik terlihat memakukan poster mereka di pohon.
Pantauan BantenHits.com di lokasi, poster yang dominan terpaku di pohon di jalur tersebut adalah Caleg Partai NasDem Furtasan Ali, Caleg PDIP yang juga Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah, Caleg Partai Golkar Ichsan, dan Caleg PKS Juhaeni M Rois.
Yang menggelitik, pada poster Furtasan Ali yang dipakukan di pohon, tertulis label “Akademisi”. Namun, labeling tersebut tak tercermin dalam penempatan poster yang justru melanggar.
“Nanti diingatkan, Simpatisan kadang ngambil sendiri, kita tidak tahu Tiba tiba sudah dipasang,” kata Juhaeni, Caleg PKS melalui pesan singkat saat dikonfirmasi awak media, Jumat 14 Desember 2018.
Ketua Bawaslu Kota Serang Paridi mengatakan, terkait APK yang dipasang di pohon panwaslu kecamatan sedang mendata.
“Dari data tersebut Bawaslu merekomendasikan kepada Satpol PP untuk dilakukan penertiban dan Bawaslu melakukan pengawasan dalam penertiban tersebut. Kami sudah sering melakukan penertiban APK secara bertahap, dalam surat edaran Kemendagri jelas Satpol PP membantu KPU dan Bawaslu dalam melakukan penertiban APK,” jelasnya melalui pesan singkat.
Ia juga mengatakan saat ini Bawaslu sudah memberikan surat imbauan kepada parpol se-Kota Serang terkait larangan pemasangan APK sesuai SK KPU Kota No.1512.
“Caleg mengetahui hal ini. Dan itu tadi kita melaksanakan penertiban APK itu secara bertahap. Mohon dicatat juga yg melakukan penertiban itu Satpol PP, Bawaslu hanya mengawasi,” pungkasnya.(Rus)