Terancam Hukuman Seumur Hidup, Tiga Pegawai di RSDP Pelaku Pungli Korban Tsunami Jadi Tersangka

Date:

Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli Saputra
Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli Saputra mengungkapkan pihaknya menetapkan tiga tersangka terkait pungli korban tsunami. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Tim gabungan penyidik Polda Banten dan Polres Serang Kota menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pungutan liar kepada keluarga korban tsunami yang jenazahnya diurus di Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang.

Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli Saputra mengatakan, ketiga tersangka yakni seorang aparatur sipil negara (ASN) di RSDP berinisial F, dan dua karyawan dari sebuah perusahaan swasta penyedia mobil jenazah rekanan RSDP berinisal I dan B.

“Tim penyidik gabungan Polda Banten dan Polres Serang Kota kita sudah meningkatkan ke penyidikan tadi sore berdasarkan fakta yang kami dapatkan kita dapatkan lima saksi kunci dan dokumen yang kita gunakan dan beberapa kuitansi yang tidak resmi dikeluarkan oleh oknum ASN dan karyawan dari sebuah CV (perusahaan rekanan RSDP). Sore ini kita tetapkan tiga tersangka,” ujar Herli kepada awak media saat jumpa pers di Mapolda Banten, Sabtu 29 Desember 2018.

Menurut Dadang, ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf E Undang-undang Nomor 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Dengan denda paling kecil ratusan juta dan paling besar mencapai Rp 1 miliar. Berdasarkan pasal ini kita temukan dua alat bukti seperti uang sebesar 15 juta serta kuitansi yang ini bisa jadi bukti dan bisa kita tetapkan ketiga tersangka ini sebagai pelaku,” ungkapnya.

Dadang menjelaskan, RSDP menerima 34 jenazah pindahan dari RSUD Berkah Pandeglang. 11 jenazah di antaranya menggunakan jasa CV dari perusahaan rekanan RSDP. Dari 11 jenazah ini, enam di antaranya gratis dan 5 jenazah yang melalui pihak ketiga dipungut pembayaran.

“Dari 34 zenajah dan 11 yang mengunakan pihak ketiga, 23 sisanya mengunakan ambulans sendiri atau pinjam apa itu menggunakan sendiri,” terangnya.

Sebelumnya, dugaan pungli tersebut mencuat setelah kerabat korban bernama Leo Manullang diminta membayar biaya jenazah oleh pihak rumah sakit. Kerabat Leo merupakan korban terjangan tsunami di Pantai Carita, Labuan, Pandeglang, Banten.

Leo mengeluhkan permintaan uang sebesar total Rp 6 juta untuk biaya pengurusan tiga jenazah kerabatnya. Dalam tiga kuitansi dituliskan untuk pengurusan jenazah atas nama Ruspita Boru Simbolon, dengan nominal Rp 3.900.000 untuk biaya pemulasaraan jenazah, formalin dan mobil jenazah.

Bayi Satria Sinaga, Rp 800.000 untuk biaya pemulasaraan jenazah, formalin dan Santi Boru Sinaga, Rp 1.300.000 untuk biaya pemulasaraan jenazah dan formalin. Ketiga pembayaran tersebut dilakukan oleh Leo Manullang, keluarga korban.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...