Kabupaten Tangerang Darurat Kekerasan Anak

Date:

Banten Hits – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyebut, Kabupaten Tangerang darurat kekerasan terhadap anak. Hal tersebut menyusul terdapat enam kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak selama bulan September 2015.

“Kekerasan yang dialami anak-anak menunjukkan Kabupaten Tangerang berada dalam darurat kekerasan terhadap anak. Ini menjadi tanggung jawab bersama,” ujar Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, kepada wartawan di sela-sela kunjungannya ke Polresta Tangerang, Kamis (5/11/2015).

Enam kasus kekerasan yang terjadi pada anak tersebut terjadi di Kecamatan Pakuhaji, Mauk dan Rajeg dengan jumlah 16 pelaku.

“Enam kasus dalam satu bulan yang dilakukan 16 pelaku, jadi jelas ini darurat seksual terhadap anak,” tegas Arist.

Menurutnya, orang tua adalah guru pertama bagi anak, dan rumah adalah sekolah pertama bagi buah hatinya.

Ia mengingatkan secara yuridis, Indonesia telah menjamin hak dan perlindungan terhadap anak seperti tercantum di Pasal 28 B (2) UUD 1945, yakni setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Indonesia telah memiliki Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yakni Pasal 9 ayat 1a yang menyatakan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala kejahatan,” jelasnya. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...

Pemindah-tanganan Aset Karantina Hewan Pemkab Tangerang yang Kini Diduga Dikuasai Pengembang Masih Misterius

Berita Tangerang - Proses pemindah-tanganan aset milik Pemkab Tangerang...