PPP Sah Milik Djan Faridz, Dimyati: Suka Tidak Suka Putusan MA Sudah Inkrah

Date:

Banten Hits – Mahkamah Agung (MA) telah memutus sengketa kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dalam putusannya, MA memutuskan pengurus PPP periode 2014-2019 adalah pengurus hasil Muktamar VIII Jakarta di bawah Djan Faridz dengan Sekjen Ahmad Dimyati Natakusuma. Sedangkan, hasil Muktamar Surabaya yang memilih Ketua Umum Romahurmuziy dinyatakan sebaliknya.

”Mau tidak mau dan suka tidak suka keputusan MA itu sudah inkrah dan tidak ada upaya hukum lagi. Karena keputusan itu merupakan sengketa partai yang sudah diatur dalam UU keputusan tertinggi ada di MA,” kata Dimyati kepada wartawan, Senin (16/11/2015).

Menurutnya, keputusan MA tersebut merupakan keputusan final dan mengikat dan harus segera dieksekusi, yakni harus mengakui bahwa Muktamar Jakarta adalah yang harus dihargai dan dilaksanakan.

”Kalau ada yang menyimpang atau tidak dilaksanakan maka kena delik hukum. Dengan keputusan MA ini merupakan kemenangan PPP, kemenangan umat Islam dan konstituen PPP di seluruh Indonesia. Mari kita bersatu untuk kebesaran partai kedepan dan kami mengajak untuk bergabung dibawah komando Pak Djan Faridz,“ serunya.

”Dalam waktu dekat ini kita akan menggelar Silaturahmi Nasional di Jakarta untuk mempersatukan kembali seluruh komponen PPP yang ada,“ tambahnya. (Nda)

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...