Pasca-Pilkades, Wabup Lebak Sebut Masih 20% Desa Belum Kondusif

Date:

Banten Hits – Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi menyebut, pascapemilihan kepala desa (pilkades) 30 Agustus 2015 lalu, masih ada 20 persen dari 340 Desa yang belum kondusif. Tidak kondusifnya desa tersebut dikarenakan ketidakharmonisan antara kepala dengan perangkat desa.

“Masih 20% desa yang belum kondusif karena kepala desa dengan perangkatnya belum harmonis atau masalahnya, karena masih ada sisa politik saat pelaksanaan pilkades,” ujar Ade Sumardi di acara pengukuhan dan penyerahan nomor register perangkat desa, di Stadion Pasir Ona Rangkasbitung, Jumat (27/11/2015).

Kata dia, persoalan tersebut harus segera diatasi. Pasalnya, jika tidak akan bisa memicu konflik yang lebih besar. Tak hanya akan memicu konflik, pembangunan yang akan dilakukan desa dipastikan tidak akan bisa berjalan.

“Pemkab bakal secepatnya mengambil langkah pembinaan. Kalau tidak bisa dibina, kenapa tidak dibinasakan? Karena harus diingat, aparat dengan kepala desa ini pelayan publik,” tegas Ade.

Sementara itu Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa mengharapkan, pengukuhan dan diterimanya nomor registrasi bisa sedikit mencairkan suasan ketidakharmonisan antara aparat dengan kepala desa.

Namun, Pemkab Lebak diminta tidak hanya sekedar melakukan pembinaan kepada Kades dan aparatnya. Lebih dari itu, harus ada solusi terkait dengan problema yang dihadapi pemerintahan desa yang tidak harmonis.

ada regulasi yang lebih detail mengatur masa transisi pergantian perangkat desa. Karena, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kades memang punya hak progratif mengganti perangkat desa,” terang aktivis Komunas Lebak, Achmad Syarief.

pascapilkades memang ada keinginan dari kepala desa melakukan perombakan perangkat desa. Namun, kendati hal tersebut menjadi kewenangan penuh kepala desa, hal yang dikhawatirkan jika perangkat yang lama diganti oleh yang baru akan berdampak kepada terganggunya pelayanan masyarakat.

“Jelas, perangkat baru ini harus beradaptasi terutama soal tugas dan bagaimana dia bisa melakukan itu, karena bukan tidak mungkin bisa memakan waktu yang cukup lama bagi perangkat desa baru untuk memahami dan bisa menjalankan tugas sesuai bidangnya. Tadi saya bilang, solusinya adalah harus ada regulasi, Perbup yang mengatur masa transisi itu tanpa mengenyampingkan hak progratif kades,” paparnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Lakalantas di Depan Ruko Barcelona Rawa Mekar Jaya Serpong, Dua Orang Luka

Berita Tangsel - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan...

Waspada! Senin Siang Ini Hujan Petir Diprediksi Melanda Gunung Kencana

Berita Banten - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika atau...