Presiden Tetapkan Lebak Tertinggal, Mahasiswa: Bupati Jangan Pencitraan

Date:

Banten Hits – Presiden Joko Widodo menetapkan Kabupaten Lebak sebagai daerah yang masih dikategorikan Daerah Tertinggal di Indonesia. Namun, Kabupaten Lebak bukan satu-satunya daerah yang ditetapkan Pemerintah Pusat sebagai Daerah Tertinggal. 

Melalui, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019 yang ditandatangani Jokowi pada 4 November 2015 lalu, ada 121 daerah lainnya yang juga ditetapkan sebagai Daerah Tertinggal.

(BACA: Jokowi Tetapkan Lebak sebagai Daerah Tertinggal)

Penetapan Lebak sebagai Daerah Tertinggal tersebut justru menuai pertanyaan dari elemen mahasiswa lantaran ketidaksinkronan antara indikator yang digunakan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Pasalnya, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya sering menyatakan bahwa persoalan wilayah tertinggal di daerahnya sudah tertuntaskan.

“Jadi yang mana yang benar? Pemkab Lebak bilang tidak ada lagi wilayah yang dikategorikan sebagai wilayah tertinggal. Tapi muncul Perpres yang memasukan Lebak sebagai salah satu Daerah Tertinggal,” kata Ketua Umum Koordinator Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) Lukman Hakim kepada Banten Hits, belum lama ini.

Lukman menyayangkan ketidaksesuaian indikator yang digunakan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam menilai persoalan tersebut. Jika Pemerintah Pusat dalam Perpres tersebut menetapkan suatu daerah sebagai Daerah Tertinggal dengan melihat kriteria perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibiltas dan karakteristik daerah, lalu kemudian bagaimana kriteria yang dipakai oleh Pemkab Lebak.

Namun kata dia, terlepas indikator apa yang digunakan oleh Pusat dan Daerah. Ia mengkritik pernyataan Bupati Lebak yang pernah mengklaim Lebak tidak lagi sebagai Daerah Tertinggal. Menurutnya, pernyataan tersebut jangan sampai menjadi salah satu pencitraan Pemkab Lebak.

“Jangan sampai pernyataan itu hanya sebagai pencitraan saja, padahal kondisinya tidak seperti itu,” tegasnya.

Ia meminta, Pemkab Lebak segera melakukan langkah konkret dengan berbagai kebijakan yang mampu mendongkrak pendapatan daerah untuk meningkatan infrastruktur dan mengeluarkan program yang bisa meningkatkan taraf kesejahteraan dan pendapatan ekonomi masyarakat.

“Kalau Pemkab mau serius melepas kategori tertinggal, langkah konkret harus dilakukan. Banyak sektor yang seharusnya bisa dimaksimalkan untuk memberikan kontribusi terhadap keuangan daerah agar Lebak tidak lagi dicap sebagai Daerah Tertinggal,” pintanya.

Sebelumnya, saat sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar unjuk rasa di depan kantor Pemkab Lebak, Selasa (1/12/2015), Bupati Lebak Iti Octavia berang dan memarahi mahasiswa pengunjuk rasa. Pemicunya, Iti diduga tersinggung dianggap gagal memimpin Lebak oleh mahasiswa.

(BACA: Dituntut Mundur, Bupati Lebak Ngamuk ke Mahasiswa) 

Sambil membentak mahasiswa, Iti juga menantang para mahasiswa untuk membuktikan penilaiannya yang menyebut dirinya gagal dan tak mampu membawa perubahan lebih baik bagi Kabupaten yang pada 2 Desember 2015 telah berusia 187 tahun.(Rus)

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...