Catat, KTP Seumur Hidup Jika Tak Alami Perubahan Data

Date:

Banten Hits – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Kamis (28/1/2016),  telah menandatangani Surat Edaran (SE) kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota, tentang penegasan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) berlaku seumur hidup.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menerangkan. KTP berlaku untuk seumur hidup jika tidak ada perubahan data. Misalnya, perubahan status atau perubahan alamat.

“Kalau seseorang berubah status, dari belum menikah menjadi menikah ya harus bikin lagi. Jadi, maksud seumur hidup itu kalau tidak ada perubahan data,” kata Kadisdukcapil Pandeglang, Entis Sutisna, Rabu (10/2/2016).

Terkait hal itu, Entis mengatakan, pihaknya telah menyebarkan Surat Edaran ke masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun instansi lain, untuk bisa mensosialisikan hal tersebut.

“Kita sudah sebar Surat Edarannya untuk kemudian bisa disosialisasikan bahwa E-KTP berlaku seumur hidup, jadi masyarakat tidak perlu memperpanjang,” ujarnya.

Namun, jika ada masyarakat yang melakukan suatu transaksi di suatu lembaga, kemudian ditolak lantaran masa berlaku KTPnya kadaluarsa, masyarakat bisa melapor kepada Dinas Kependudukan.

“Kalau ditolak tinggal laporan saja ke kita, karena sudah ada edarannya langsung dari Mendagri,” jelasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...