Tak Hanya Gugat Hasil Pilkada, ‘Apdol’ juga Gugat Keppres Jokowi

Date:

Banten Hits – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang nomor urut 1 Aap Aptadi-Dodo Djuanda (Apdol) sepertinya tak main-main menyikapi hasil Pilkada 9 Desember 2015 lalu yang memenangkan pasangan calon Irna Narulita-Tanto Warsono Arban. (BACA: Pasangan Aap-Dodo Gugat Hasil Pilkada Pandeglang ke MK).

Belum selesai gugatan ke Makhamah Konstitusi (MK) yang mengajukan permohonan pembatalan Keputusan KPU Pandeglang Nomor 65/KPU-Kab/PDG-015.436409/2015 tentang penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada Pandeglang jo berita acara rekapitulasi Nomor 75/BA/XII/2015 (model DB-KWK), pasangan dari jalur independen ini juga menggugat Keputusan Presiden RI Nomor: 111/P Tahun 2015 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPR/MPR RI masa jabatan 2014-2019, Irna Narulita pada 19 Oktober 2015, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Yang disengketkan adalah asas kepastian hukum, tertib penyelenggaran negara, mengabaikan asas kecermatan, asas proposionalitas, akuntabilitas dan asas larangan bertindak sewenang-wenang,” terang timses Apdol, Maman Lukman kepada wartawan, kemarin. (BACA: Kuasa Hukum Apdol Sebut Ada Bagi-bagi Uang untuk Memilih Salah Satu Paslon).

Maman mengatakan, bukti gugatan bahwa surat keterangan DPP PPP bernomor: 341/EX/DPP/ XII/2015. Dalam surat itu menerangkan, jika partai berlambang Ka’bah tersebut tidak pernah mengeluarkan surat bernomor: 704/EX/ DPP/X/2015 pada 6 Oktober 2015 tentang Persetujuan Pengunduran Diri Irna Narulita dari jabatan anggota DPR RI.

“DPP PPP tidak pernah bertanggung jawab terhadap segala konsekuensi hukum yang
ditimbulkan akibat surat ataupun keputusan yang tidak pernah kami tertibkan,” tutur Maman membacakan hasil yang ditulis Ketum PPP M Romahurmuzy dan Sekretaris Jenderal Aunur Rofiq.

Bahkan, pihaknya juga melampirkan bukti laporan berupa surat keberatan atas proses PAW Irna. Pasalnya, dalam salah satu poin surat itu disebutkan jika DPP PPP tidak pernah menerbitkan usulan PAW Irna. Kemudian, DPP PPP sebagai pengirim surat aquo pada surat dikirimkannya usulan tersebut pada 6 Oktober 2015 tidak memiliki legal standing.

“Gugatan telah kami layangkan ke PTUN Jakarta pagi tadi (kemarin-red). Buktinya yakni surat register nomor: 07/G/2016/PTUN.JKT. Penggugat adalah Aap Aptadi dan Dodo Djuanda dan tergugat adalah Presiden RI,” tutupnya.(Nda)

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related