Banten Hits – Sebanyak 57 lembar surat suara Pilkada Kota Cilegon, Senin (23/11/2015) ditemukan rusak. Memasuki hari kedua, Selasa (24/11), pelipatan dan penyortiran surat suara bergambar dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat kembali menemukan 91 surat suara dalam kondisi rusak.
Ketua Pokja Logistik KPU Cilegon Eli Jumaeli mengatakan, kerusakan pada surat suara yang kembali ditemukan terjadi pada kondisi hologram, warna memudar, terdapat noda pada foto paslon. Puluhan surat suara tersebut akan disortir kemudian KPU akan mengklaim kepada pihak percetakan.
“Nanti kita sortir, dan kita klaim ke percetakan untuk diganti,” kata Eli kepada wartawan.
Surat suara yang mengalami kerusakan atau cacat tersebut, kata Eli akan dimusnahkan setelah proses penyortiran dan pelipatan surat suara selesai.
“Kita targetkan proses pelipatan selesai 4 hari dari hari kemarin (Senin-red). Setelah itu, baru kita musnahkan surat suara yang rusak,” ucapnya.
Sementara itu, terkait dengan ditemukannya surat suara yang mengalami kerusakan, Panwaskada Cilegon, meminta agar KPU segera berkoordinasi dengan percetakan. Pasalnya, tepat pada 1 Desember nanti, surat suara sudah harus diterima oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Yang pasti sebelum 1 Desember semua sudah selesai. Soalnya tanggal 1, surat suara sudah harus sampai ke PPK,” pinta Ketua Panwaskada Cilegon Achmad Achrom disela memonitor jalannya proses pelipatan surat suara. (Nda)