Quo Vadis KNPI

Date:

Deklarasi Pemuda Indonesia, 23 Juli 1973, merupakan landasan kelahirannya Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), muncul dari sebuah kesadaran akan tanggung jawab pemuda Indonesia dalam mengerahkan segenap upaya dan kemampuan untuk menumbuhkan, meningkatkan, dan mengembangkan kesadaran sebagai suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945).

 

Deklarasi Pemuda bertujuan menindaklanjuti isi pesan suci Sumpah Pemuda yang telah menggariskan kebutuhan keberhimpunan, dengan mengejawantahkan satu bangsa, satu tanah air, satu bahasa, dan ikut mengisi kemerdekaan.

Dengan demikian tanggal 23 Juli dijadikan tanggal hari peringatan lahirnya KNPI, dan KNPI secara kelembagaan sebagai forum komunikasi pemuda, wadah kaderisasi dan partisipasi pemuda Indonesia dibakukan dalam Kongres I KNPI tahun 1974.

Kini, hampir lewat Satu Bulan Kepengurusan DPP KNPI Rifai Darus hasil Kongres XIV di Papua di lantik 29 April lalu dan ternyata telah melahirkan perpecahan di organisasi kepemudaan sehingga beberapa OKP mengadakan Cabut Mandat terhadap Ketua Umum DPP KNPI yang baru terpilih hasil kongres Papua  Rifai Darus. Hasilnya kemarin tepatnya tanggal 1 – 2 Juni 2015 Kongres Luar Biasa (KLB) KNPI di laksanakan di Jakarta dan terpilihnya Fahd Arafiq sebagai ketua umum.

Di masa perjalannnya KNPI telah XIV kali melakukan pergantian kepemimpinan. Sebelumnya, tahun 2005 diadakan Kongres XI di Caringin Bogor dengan terpilihnya Hasanudin Yusuf untuk periode 2005-2008, justeru jelang akhir kepengurusan, KNPI di bawah kepemimpinannya terbelah menjadi dua kubu. 

Kubu pertama adalah Kongres KNPI Ancol yang mempertahankan Hasanudin Yusuf sebagai Ketua Umum DPP KNPI hasil Kongres 11, sedangkan kubu kedua adalah Kongres KNPI Bali yang memecat kepemimpinan Hasanudin Yusuf diganti dengan Hans Silalahi sebagai pejabat Ketua Umum DPP KNPI dalam forum Musyawarah Pimpinan Paripurna (MPP) Juli 2008 yang lalu di Pekanbaru Riau.

Pada Pelaksanaan Kongres KNPI ganda tersebut, Kepemimpinan Hasanudin Yusuf menggelar Kongres XII di Ancol Jakarta pada 25-28 Oktober 2008, kemudian terpilih Ahmad Doli Kurnia sebagai ketua umum, sedangkan Kepemimpinan Hans Silalahi berkongres di Denpasar Bali 29-31 Oktober 2008, dengan ketua umum terpilih Aziz Syamsudin. 

Keduanya pun saling klaim yang lebih quorum dan konstitusional. Meski Buntut dari dualisme itu berlanjut ke pengadilan, yang memutuskan jika kepengurusan KNPI yang sah adalah yang dipimpin Ahmad Doli Kurnia.

Hal ini muncul karena langkah kontroversial Hasanudin Yusuf yang mendirikan dan memimpin Partai Pemuda Indonesia (PPI) dinilai menyalahi AD ART KNPI terkait independensi organisasi dan pecahnya konsentrasi dalam memimpin KNPI karena harus berbagi dengan memimpin partai politik.

Pandangan yang memaklumi persoalan di atas, menilai bahwa secara organisatoris ini tidak bertentangan dengan AD ART KNPI. Independensi yang dimaksud tidak mengatur keterlibatan dalam sebuah partai politik manapun, karena secara personal anggota/pengurus KNPI bebas menentukan sikap/pilihan politiknya sepanjang tidak menyeret organisasi. Apalagi harus diakui hampir mayoritas anggota/pengurus KNPI telah bernaung dalam partai politik yang ada di Indonesia. Hanya saja keterlibatan Hasanudin yusuf sebagai pimpinan partai politik adalah yang pertama kali di KNPI, sehingga menuai kontroversi.

Terdapat beberapa hal yang memicu kenapa KNPI pecah dua, diantaranya : pertama, beda cara pandang dalam memaknai independensi KNPI dan tarikan politis internal di atas; kedua, KNPI belum mampu menjawab tuntutan perubahan realitas kepemudaan sehingga fenomena pro-kontra yang terjadi di atas sesungguhnya menunjukkan bahwa KNPI sedang beradaptasi dengan perubahan itu (menyangkut dari dependensi vs independensi terhadap negara, penyeragaman vs keanekaragaman komponen pemuda, struktural presidensial vs presidium, verifikasi OKP, peran dan fungsi Majelis Pemuda Indonesia/MPI, representasi OKP vs DPD KNPI propinsi, keterlibatan unsur pemuda potensial dan lain-lain) yang senantiasa dinamis; ketiga, rapuhnya kepemimpinan KNPI yang rentan pragmatisme dan tanpa melalui proses kepemimpinan yang matang; keempat, lemahnya semangat keberhimpunan dari segenap OKP yang berhimpun dalam KNPI; dan kelima, intervensi pemerintah (kemenpora) kala itu yang begitu dominan daripada kecenderungan untuk memfasilitasi kepemudaan melalui KNPI, hal ini dibuktikan dengan surat edaran Kemenegpora kepada kepala daerah dan DPD KNPI Propinsi se-Indonesia agar mendukung pelaksanaan Kongres KNPI 12 di Denpasar Bali. Selain itu juga kegiatan-kegiatan kepemudaan hampir keseluruhan didominasi kementerian tersebut sehingga KNPI cenderung menjadi subordinatnya.

Dua kongres tersebut dinilai banyak pihak sebagai bentuk kegagalan kolektif kepemudaan nasional. Dalam kondisi demikian sulit bagi KNPI untuk menunjukkan dedikasinya kepada publik. Betapa tidak, sebab dualisme ini akan membawa KNPI terjebak pada cara berfikir dan bertindak untuk menyelesaikan internalnya ketimbang masalah kebangsaan. Sebelum kongres ganda ini terjadi pernah diusulkan untuk kongres bersama namun gagal, masing-masing pihak tetap bersikeras pada sikapnya. Hal ini terus berlangsung hingga jelang akhir periodesasi keduanya.

Catatan Hasil Kongres Bersama KNPI

Pada awalnya di tengah peringatan 86 Tahun Hari Sumpah Pemuda, patut disyukuri dualisme KNPI itu telah menemui resolusi dan rekonsiliasi untuk mencari jalan tengah dengan adanya kesepakatan dua belah pihak yang berseteru itu untuk menjalankan Kongres Bersama/Islah KNPI pada 25-28 Oktober 2011 bertempat di Jakarta. 

Diharapkan segenap stakeholders yang berhimpun dalam KNPI, utamanya OKP mesti melakukan retrospeksi dengan gagasan-gagasan perubahan kepemudaan yang mengarah pada sistem yang lebih adaptif/sesuai dengan jaman, mempertegas independensi, menepis dominasi negara dan memperkuat semangat keberhimpunan dalam KNPI. Yang jelas cara apapun yang akan dipilih sebagai jalan tengah harus tetap ditangani pemuda, pemerintah justeru harus netral. Biarlah pemuda menyelesaikan sendiri persoalannya, dengan pilihan untuk menyelesaikan konflik tanpa berniat untuk mempermanenkan konflik KNPI.

Mekanisme Kongres bersama KNPI itu pun dilakukan dengan membentuk panitia bersama/gabungan antardua pengurus KNPI, baik di tingkat SC dan OC-nya. Namun, patut dicermati dengan digelarnya Kongres Bersama KNPI tersebut bukan berarti ke depan benih-benih konflik telas usai. 

Kenyataannya, justeru pelaksanan Kongres Bersama KNPI yang semestinya mampu menyelesaikan konflik malah telah menimbulkan konflik baru. Kongres Bersama KNPI kembali diwarnai kericuhan yang melahirkan konflik baru dan bisa berujung pada bentuk mempermanenkan konflik KNPI. 

Kongres Bersama KNPI yang mestinya menemui resolusi dan rekonsiliasi untuk mencari jalan tengah atas konflik yang terjadi itu telah dikotori oleh sebuah keputusan ceroboh dan kontroversial oleh oknum pimpinan sidang Kongres KNPI.

Pimpinan sidang ceroboh memutuskan dan menetapkan Taufan EN Ratorasiko sebagai Ketua Umum/Ketua Formatur DPP KNPI 2011-2014 yang hanya memperoleh 68 suara dari 159 suara (42%). Padahal tahapan ini baru dimulai dari pemungutan suara tahap 1 yang akan memilih dari tahap bakal calon menjadi calon ketua umum KNPI.

Seorang bakal calon Ketua Umum bisa menjadi calon jika ia memenuhi syarat dipilih oleh 20% suara (32 suara) dari 159 peserta yang mempunyai hak suara. Jadi sebenarnya posisi Taufan itu baru memasuki tahapan sahnya sebagai calon ketua umum bukan ketua umum. Sebab, sesuai Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum/Formatur DPP KNPI pasal 3 butir f menyatakan bahwa Apabila hanya ada 1 calon ketua umum yang mendapatkan 20% suara maka pemilihan suara diulang dengan hanya mengikutsertakan calon ketua umum yang tidak mendapatkan 20% suara, sehingga akan diperoleh lebih dari satu calon ketua umum. Setelah itu, barulah dilakukan pemilihan Ketua Umum DPP KNPI 2011-2014 dengan melibatkan calon ketua umum yang lebih dari satu itu. 

Kami mencatat, pimpinan sidang Kongres Bersama KNPI ceroboh, salah membaca dan merujuk pasal terkait masalah di atas, yakni pasal 3 butir d, yang menyebutkan bahwa : ”Apabila jumlah bakal calon ketua umum KNPI hanya 1 maka langsung ditetapkan menjadi calon ketua umum dan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi ketua umum”. Pasal ini tidak bisa digunakan untuk kasus ini, sebab nyata-nyata bakal calon ketua umum KNPI yang ada tidaklah 1 melainkan 12 orang.

Di sinilah persoalan yang menjadi kisruh itu terjadi, keputusan Kongres Bersama KNPI banyak yang menggap tidak sah sebab bertentangan dengan Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum/Formatur DPP KNPI Pasal 3. Sehingga dengan dipaksakannya hasil keputusan Kongres Bersama KNPI XIII tersebut telah menyebabkan munculnya babak baru konflik KNPI Jilid II. Di satu pihak mengakui Kongres telah selesai dengan terpilihnya Taufan sebagai Ketua Umum/Formatur DPP KNPI 2011-2014, namun di pihak lain menyatakan bahwa Kongres Bersama KNPI alami dead lock karena pemilihan ketua umum tidak sah/melanggar mekanisme yang ditetapkan. 

Oleh karena itu, OKP, DPD KNPI Propinsi se-Indonesia, dan negara (baca : Kemenpora) tidak bisa serta merta menerima hasil Kongres Bersama KNPI. Apalagi dukungan suara yang didapat Taufan pada pemilihan tahap 1 itu hanya 42% suara saja bukan 50%+1 suara sehingga dinilai masih prematur dalam memimpin KNPI.

Hasil Kongres bersama itulah sebenarnya menjadi pemetik awal api Dualisme kepengurusan KNPI tersebut berlanjut hinggal sekarang Oleh karena itu maka, segenap komponen pemuda yang tergabung dalam KNPI musti serius mendorong penyelesaian konflik KNPI tersebut, sekaligus memberikan masukan-masukan positif dan gagasan alternatif yang mampu menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan KNPI yang kuat dan solid dalam kran partisipatif membangun bangsa dan negara.

Dalam perjalanan periode berikutnya dua kepengurusan ini (Taufan Dan Akbar) melaksanakan kongres pada waktu yang sama dan tempat yang berbeda.

Kepemimpinan Taufan melaksanakan Kongres di Papua yang menghasilkan Rifai Darus sebagai ketua umum, sedangkan kubu Akbar Zulfakar melaksanakan Kongres di Jakarta yang kemudian terpilihlah M Syamsuln Rizal (MSR).

Keberhimpunan pemuda Indonesia di KNPI bukanlah sekedar berhimpun, sebab pemuda mengemban peran sejarah untuk menjadi pelopor dan penggerak utama dinamika perkembangan bangsa dalam Pembangunan Nasional Indonesia sekarang dan di masa yang akan datang.

Untuk itu KNPI dituntut untuk senantiasa melakukan reorientasi, reaktualisasi, revitalisasi, serta responsi atas fungsi dan peran KNPI sehingga selalu kontekstual dalam menjawab tantangan jaman dan kebutuhan bangsa. Dan yang terpenting menyelesaikan Dualisme KNPI.

Wassalam

(Penulis, Odih Hasan, Wakil Sekretaris DPD KNPI Banten)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Menikmati Jalur Mudik Lebak

BantenHits - Selama bulan Ramadan saya melakukan kunjungan dua...

Mencari Independensi Media Dalam Pemberitaan Politik

Bantenhits - Peran media dalam panggung politik kontemporer semakin...

Gunung Batu Desa Anti Korupsi

Bantenhits - Beberapa waktu yang lalu, Selasa, 31 Januari...

Geger Sambo dari Perspektif Mahasiswa Komunikasi; Catatan Kritis untuk Perubahan Polri

Mata publik seolah tak pernah berhenti menguntit setiap detail...