Banten Hits – Salah satu peran pemerintah adalah melayani masyarakat. Itulah prinsip yang sedang dihidupkan kembali oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemprov Banten.
Kali ini, dinas tersebut berinisiatif untuk membantu para seniman untuk mendaftarkan karya intelektualitasnya. Mengingat kurangnya minat para seniman Banten yang sudah berkarya untuk mendapatkan pengakuan dari lembaga yang kompeten.
“Hak Kekayaan Intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomi hasil suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam hak kekayaan intelektual adalah karya-karya yang timbul atau lahir kerena kemampuan intelektual seseorang. Dalam hal ini kami memfasilitasi para seniman untuk mendaftarkan karyanya,” terang Kasi Kesenian Disbudpar Pemprov Banten Rohendi, Selasa (26/01/2016).
Ia menyatakan, salahsatu kelebihan seniman Banten yang sekaligus menjadi kekurangan mereka adalah tidak mematenkan karyanya.
“Ikhlas berkarya baik menciptakan lagu, tari-tarian, ataupun karya seni dalam bentuk lain, tetapi kemudian karyanya itu dipakai banyak orang, sementara penciptanya tidak mendapat pengakuan,” ungkapnya.
Rohendi juga mengatakan, seharusnya sang seniman sendiri yang mendaftarkan hasil karyanya. Namun demikian, banyak kendala yang dimiliki para seniman, karenanya Disbudpar merasa berkewajiban untuk membantu.
“Pada akhirnya kami hanya menghantarkan mereka, merekalah nantinya yang menghadapi para penguji ke-orsinilan karyanya masing-masing,” jelasnya.
Dengan harapan terobosan ini dapat menstimulasi para seniman muda untuk berkompetisi dan berkreasi di masa depan. Rohendi akan menyeleksi dan memutuskan, siapa saja, dan karya seni apa saja untuk diajukan.
“Prosesnya akan panjang, sekurangnya sembilan bulan,” terangnya.(Rus)