IMB Green Lake City Dipertanyakan

Date:

Banten Hits – Izin mendirikan Bangunan (IMB) proyek pembangunan perumahan elit Green Lake City  di tiga wilayah kelurahan di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, dipertanyakan sejumlah kalangan internal Pemerintah Kota Tangerang.

 

Hal ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi Satu DPRD Kota Tangerang, Banten, Kamis Siang (21/02).

Dalam rapat dengar pendapat itu, sejumlah pihak yang hadir antara lain, perwakilan dari Dinas Tata Kota, Dinas Pekerjaan Umum dan Satpol PP Kota Tangerang.

Rapat juga dihadiri puluhan warga dari Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, yang sejak sebulan lalu memprotes tentang proyek pembangunan perumahan Green Lake City yang dituding tidak berwawasan lingkungan.

Sedangkan pihak pengembang Green Lake City sendiri tidak hadir dalam rapat dengar pendapat yang digelar kali kedua ini.

Menariknya, dalam rapat tersebut, yang justru mempertanyakan tentang IMB perumahan Green Lake City, malah dari sejumlah dinas terkait Pemerintah Kota Tangerang sendiri.

Mereka meragukan IMB yang meliputi tentang pembangunan rumah, pagar pembatas, jalan yang rusak, hingga melanggar garis sepadan sungai atau kali (GSS).

Kabid Tata Ruang Dinas Tata Kota, Dadan misalnya, menyatakan masih meragukan tentang IMB Green Lake City.

”Saya masih belum yakin Green Lake sudah mengantongi izin, karena belum pernah melihat dan ditunjukan secara langsung,” ungkap Dadan di hadapan para peserta rapat.

Dadan menegaskan, pihak pengembang dianggap sangat berani melakukan proyek pembangunan, jika ternyata belum memiliki IMB. “Selevel Green Lake, kemungkinan sudah mengantongi segala perizinannya, karena jika tidak akan sangat fatal,” ungkapnya lagi.

Hal serupa juga diungkapkan Rusdi, Kepala Seksi Pengawasan Bangunan Dinas Tata Kota Tangerang lainnya.

Rusdi juga mempertanyakan tentang izin mendirikan bangunan yang dimiliki pihak Green Lake. Karena selama ini, pihaknya belum pernah mendapat tembusan tentang IMB-nya. “Kita masih ragu, apakah izinnya dalam bentuk satuan atau secara keseluruhan,” ujarnya.

Rusdi mengemukakan, pihak Green Lake City merupakan pengembang yang bandel. Dia mencontohkan, saat pihaknya menegur tentang jalan raya yang kotor, hingga rusak parah baik secara lisan maupun tertulis, pihak pengembang malah mengabaikannya.

“Kita sudah tiga kali, memberikan surat peringatan. Tapi tidak digubris juga. Kalau tidak juga ditanggapi maka kita akan keluarkan SP4,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangerang, Heri CT, bahkan malah mengusulkan proyek pembangunan Green Lake City distop terlebih dulu.

“Lebih baik, proyeknya dihentikan dulu. Kalo dihentikan, baru pihak pengembang  akan menunjukan IMB-nya,” tegas Heri.

Sayangnya, Kepala Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang dan pengembang Green Lake City sendiri yang seharusnya hadir dalam rapat dengar pendapat itu tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Sehingga keraguan dan teka teki tentang IMB perumahan Green Lake City yang dipertanyakan sejumlah instansi terkait lainya, belum menemukan jawaban.

Sementara itu, Ketua Komisi Satu DPRD Kota Tangerang, Gatot Purwanto mengatakan akan kembali mengundang para pihak terkait, terutama pengembang dan Dinas Perizinan yang belum pernah hadir dalam rapat dengar pendapat ini. “Kita akan agendakan rapat lagi. Duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini,” ungkapnya.

Sedangkan warga mengancam akan menggelar aksi secara besar-besaran, jika tuntutan mereka belum juga ditanggapi pihak terkait, terutama oleh pengembang Green Lake City.

“Kalau memang belum ada tanggapan juga dari pihak pengembang dan Pemerintah Kota Tangerang. Kita terpaksa akan demo dan stop proyeknya,” ungkap M. Kafi, salah seorang kordinator warga.

Sebelumnya, warga yang tergabung dalam Forum Persatuan Masyarakat dan Ulama (FPMU) Kelurahan Gondrong dan Petir, memprotes keberadaan proyek pembangunan perumahan Green Lake City sejak pertengahan Januari 2013 Lalu.

Mereka antara lain memprotes tentang tingginya pagar atau tembok pembatas yang mencapai ketinggian 6 hingga 8 meter dan dianggap membahayakan keselamatan dan kenyamanan warga.

Selain itu, mereka juga memprotes tentang jam operasional truk pengangkut material proyek yang  dianggap tidak mengenal waktu. Siang dan malam, sehingga mengakibatkan jalan raya menjadi rusak parah dan banyak warga yang terserang penyakit pernafasan karena debu yang ditimbulkan dari lalu lintas truk.

Warga juga mempertanyakan seputar kali irigasi yang dulu ada, sekarang tidak diketahui keberadaanya.

Belum lagi tentang kekhawatiran warga menyangkut tradisi, adat istiadat lokal yang terancam punah karena akan munculnya simbol dan kebudayaan asing. (Soed)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...

Pemindah-tanganan Aset Karantina Hewan Pemkab Tangerang yang Kini Diduga Dikuasai Pengembang Masih Misterius

Berita Tangerang - Proses pemindah-tanganan aset milik Pemkab Tangerang...