Tangerang, Banten Hits.com– Sidang kasus pembunuhan terhadap Agus Kurnia Tambunan dengan empat terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (06/03/2013) siang, berakhir ricuh.
Kericuhan terjadi beberapa saat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tangerang Putri Ayu membacakan nota tuntutan terhadap empat terdakwa masing-masing, Desmon, Cristian, Rifai, dan Susetyo.
Tangerang, Banten Hits.com– Sidang kasus pembunuhan terhadap Agus Kurnia Tambunan dengan empat terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (06/03/2013) siang, berakhir ricuh.
Kericuhan terjadi beberapa saat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tangerang Putri Ayu membacakan nota tuntutan terhadap empat terdakwa masing-masing, Desmon, Cristian, Rifai, dan Susetyo.
Kericuhan pecah saat isteri salah seorang terdakwa memprotes tuntutan dua tahun penjara yang diberikan JPU kepada terdakwa Desmon. Sementara, tiga terdakwa lainnya dituntut hukuman jauh lebih berat, masing-masing 12 tahun.
Keluarga terdakwa lainnya yang tak terima dengan tuntutan ini, langsung berteriak. Mereka menuding Desmon sebagai otak pelaku pembunuhan yang dilakukan terhadap Agus Kurnia Tambunan.
Tak hanya keluarga terdakwa lainnya yang geram dengan putusan yang diberikan kepada Desmon ini. Keluarga dan teman korban yang tersulut emosinya langsung memaki terdakwa Desmon saat keluar dari ruang sidang.
Tak hanya itu, keluarga dan teman korban juga melempari terdakwa dengan botol air mineral.
Petugas Polres Metro Tangerang yang sejak awal persidangan sudah berada di lokasi, langsung mengamankan terdakwa dan dinaikan ke dalam mobil tahanan.
Pembunuhan terhadap Agus Kurnia Tambunan terjadi di Jalan Belimbing, Perumnas Dua, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten, pada 05 Oktober 2012 lalu.
Korban yang saat itu sedang nongkrong langsung dikeroyok oleh empat terdakwa yang sedang mabuk. Motif pembunuhan ini adalah didasari rasa cemburu terdakwa Desmon yang menuding isterinya berselingkuh dengan korban.(Hendra)