Tangerang, Banten Hits.com – Protes sejumlah warga Kelurahan Gondrong, Ketapang, dan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, tentang keberadaan proyek pembangunan perumahan Green Lake City, yang dianggap tidak berwawasan lingkungan hingga kini belum ada tindak lanjut.
Warga juga mempertanyakan itikad pengembang, Pemerintah dan DPRD Kota Tangerang dalam menyelesaikan sejumlah persoalan yang diprotes, seperti pagar tembok yang tingginya mencapai 3 hingga bahkan 8 meter, truk proyek yang beroperasi siang malam, hingga aset milik pemda yang tidak diketahui keberadaannya.
“Sampai saat ini kita belum dapat informasi lagi perkembangannya. Padahal protes itu sudah kita sampaikan lebih dari sebulan. Tapi mana, ternyata belum juga ditanggapi serius,” ujar Ahmad Kafi, Sekretaris Forum Persatuan Masyarakat dan Ulama (FPMU) Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang kepada Bantenhits.com, Rabu (06/03).
Kafi menjelaskan, sebelumnya warga sudah dua kali memenuhi undangan Komisi I, DPRD Kota Tangerang untuk membahas persoalan yang diprotes warga. Namun menurutnya, pertemuan itu tidak efektif, karena pihak Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang dan pengembang Green Lake City tidak hadir.
“Kita tidak tahu persis, kenapa kedua pihak itu tidak mau hadir. Padahal pertemuan itu sudah dua kali digelar. Jangan-jangan mereka tidak ada itikad baik,” sesalnya.
H. Alwani, warga Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh juga mengaku kecewa dengan sikap Pemerintah Kota Tangerang dan instansi lainnya yang hingga kini belum serius merespons protes warga. Padahal, menurutnya, sudah jelas-jelas izin proyek pembangunan perumahan Green Lake City masih dipertanyakan banyak pihak.
“Bagaimana bisa, proyek sudah berjalan lebih dari dua tahun, tapi izinnya masih dipertanyakan. Saya kecewa, kok pihak-pihak terkait terkesan diam saja. Kalau dibiarkan, kasihan kita sebagai warga terus jadi korban. Karena sudah sangat mengganggu,” keluhnya.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Herry Rumawatine berjanji akan kembali memanggil pihak pengembang perumahan Green Lake City. Nantinya, surat panggilan itu akan ditembuskan kepada pihak Polres Metro Tangerang.“Kita akan segera panggil lagi. Karena sudah dua kali dipanggil tapi tidak datang,” ungkap Herry saat dihubungi Bantenhits.com, Rabu (06/03).
Dalam panggilan kali ketiga itu, dewan nantinya akan mengecek segala persyaratan berupa izin-izin yang dimiliki pihak Green Lake City. “Jika datang, kita akan cek semua izin-izinnya,” kata Herry.
Namun jika dalam panggilan itu ternyata pihak pengembang Green Lake City tidak memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku, maka DPRD Kota Tangerang akan mengeluarkan rekomendasi supaya proyek pembangunan perumahan Green Lake City ditutup sementara.
Pihak pengembang Green Lake City sendiri, hingga kini belum bisa dimintai keterangan terkait protes warga tiga kelurahan di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang tersebut. (Soed)