Proses Peradilan Pidana terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum

Date:

1. Pendahuluan

Baru baru  ini terjadi lagi tindak pidana/perbuatan pidana (pembunuhan) yang dilakukan oleh tiga orang anak SMP terhadap temannya yang berusia sekitar 13 tahun. Mengapa anak sampai tega melakukan tindak pidana, hal ini ada beberapa kemungkinan antara lain kurangnya pendidikan moral atau agama.atau mungkin juga  melihat film kekerasan yang kemungkinan ditiru tanpa mengetahui akan berdampak pada ancaman pidana.

 

Pembunuhan adalah suatu   kejahatan dalam hukum pidana adalah perbuatan pidana yang  diatur dalam Buku ke-II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dalam aturan-aturan lain di luar KUHP (UU No. 3 Tahun 1997 Tentang Peradilan Anak). yang dinyatakan di dalamnya itu sebagai kejahatan. (kenakalan anak)

Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana barang siapa yang melakukannya. Larangan itu merupakan dasar bagi adanya perbuatan pidana. Dapat pula dikatakan, bahwa justru asas legalitas inilah yang merupakan dasar dari pada “perbuatan pidana”. Tanpa adanya peraturan terlebih dahulu mengenai perbuatan apa yang terlarang, maka kita tidaklah mengetahui adanya perbuatan pidana. 

Hukum pidana adalah bagian dari hukum yang mengadakan dasar dan aturan-aturan untuk menentukan perbuatan –perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang dengan disertai ancaman  berupa suatu pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu  dilaksanakan apabila ada orang yang  melanggar larangan tersebut. 

Dasar dari pada adanya perbuatan pidana adalah asas legaliteit, yaitu asas yang menentukan bahwa sesuatu perbuatan adalah dilarang dan diancam dengan pidana barang siapa yang melakukannya, sedangkan dasar dari pada dipidanannya sipembuat adalah asas “tidak dipidana jika tidak ada kesalahan”. Dapat pula dikatakan : Orang tidak mungkin dipertanggung jawabkan dan dijatuhi pidana kalau tidak melakukan perbuatan pidana. Tetapi meskipun dia melakukan perbuatan pidana, tidaklah selalu dia dapat dipidana.  jika yang melakukan hal ini orang yang sakit jiwa

Di dalam proses peradilan pidana terhadap anak kadang masih saja memperlakukan tersangka anak sama dengan tersangka dewasa, malah terjadi adanya pelanggaran HAM. Padahal ada perbedaan penanganan di    dalam proses peradilan pidana. Masalah proses peradilan pidana terhadap anak diatur di dalam UU RI No. 3 Tahun 1997 tentang pengadilan Anak. Beijing Rule dll. Mengapa masalah dalam proses peradilan anak masih terjadi pelanggaran HAM atau salah dalam menerapkan hukum?

Walaupun ada adagium yang menyatakan “Setiap orang dianggap mengetahui undang-undang” (een ieder wordt geacht de wet te kennen), maka tidak perlu dicari, apakah tindakan seseorang itu sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat atau tidak. jadi setiap orang dianggap telah mengetahui undang-undang. 

Kemungkinan lain kurangnya sosialisasi UU HAM dan UU Peradilan anak sehingga oknum penegak hukum kurang mengetahui mengenai peraturan ini.sehingga masih memakai hukum yang lama (pasal 45, 46 dan 47 KUHP ) ancaman pidananya max 15 tahun. Batas usia anak adalah tidak lebih dari 16 tahun, atau belum pernah kawin ancaman pidananya dikurangi sepertiga dari orang dewasa.

Dibandingkan dengan UU No. 3 tahun 1997 lebih lunak. Batas usia anak adalah tidak lebih dari 18 tahun atau belum pernah kawin. Hukuman yang dapat dijatuhkan kepada anak  setengah dari orang dewasa. Hukuman maksimal adalah 10 tahun, jadi anak yang melakukan tindak pidana tidak boleh dijatuhkan hukuman mati.

Batas umur anak nakal yang dapat diajukan ke sidang anak sekurang-kurangnya 8 tahun dan belum mencapai usia 18 tahun atau belum pernah kawin. Apabila anak melakukan tindak pidana sebagaimana telah disebut, tetapi diajukan ke sidang pengadilan setelah anak usianya lewat batas umur 18 tahun tapi belum lewat 21 tahun maka anak tetap diajukan ke sidang anak.

Jika ada anak yang belum berusia 8 tahun melakukan tindak pidana  jika masih dapat dibina maka penyidik menyerahkan ke orang tua, wali atau orang tua asuh. tetapi bila penyidik berpendapat anak tsb tidak dapat dibina maka penyidik menyerahkan anak tersebut ke Departemen Sosial setelah mendapat pertimbangan dari Pembimbing Kemasyarakatan (Dirjen.Pemasyarakatan)

2. Proses Peradilan Pidana Anak Nakal
  
Di dalam menangani anak yang bermasalah dengan hukum, Penangkapan anak dilakukan sesuai dengan KUHAP dan untuk anak maksimal 1 hari. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup penahanan terhadap anak paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang 10 hari. Penyidik, Jaksa,dan Hakimnya juga khusus, (mendapat SK Kapolri, Jaksa Agung, Ketua Mahakamah Agung).

Sudah berpengalaman sebagai Penyidik, penuntut umum, dan Hakim, dalam kasus tindak pidana  orang dewasa dan mempunyai minat, perhatian, dedikasi serta memahami masalah anak(pasal 9, 41, 53 UU No. 3 Peradilan anak).

Penyidik wajib memeriksa tersangka dalam suasana kekeluargaan.dan wajib meminta saran dari Pembimbing Kemasyarakatan jika perlu dari Ahli Agama, Psikiatri dll (pasal 42 UU No. 3 Tahun 1997).Anak nakal berhak mendapat bantuan  satu orang atau lebih penasihat hukum pada setiap tingkat pemeriksaan.

3. Di dalam persidangan anak:

a. Sidang tertutup untuk umum hanya dihadiri oleh anak yang bersangkutan, orang tua/wali/orang tua asuh, penasihat hokum   dan pembimbing kemasyarakatan atau orang tertentu atas izin hakim. Sidang dapat terbuka bila ada faktor tertentu.

b. Hakim, Penuntut Umum , Penyidik tidak memakai toga atau pakaian dinas.

c. Hakim tidak majelis kecuali ada hal lain.

1. Pidana dan Tindakan terhadap anak
   
Pidana yang dijatuhkan pada anak yaitu pidana pokok berupa, pidana penjara maksimal 10 tahun, pidana kurungan, pidana denda atau pidana pengawasan.

Pidana tambahan terhadap anak yaitu berupa perampasan barang tertentu dan atau pembayaran ganti rugi.Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak adalah setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa

Tindakan yang dijatuhkan kepada anak nakal ialah, a. mengembalikan anak kepada orang tua, wali atau orang tua asuh. b. menyerahkan kepada Negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan kerja, c.  menyerahkan kepada Departemen Sosial atau organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan dan latihan kerja. Hal tsb dapat disertai teguran dan syarat tambahan yang ditetapkan oleh hakim.       

Mengapa dalam proses peradilan anak berbeda dengan proses peradilan pidana dewasa? Alasanya adalah antara lain anak melakukan tindak pidana tidak diproses sama dengan pelaku dewasa, karena pikiranya belum matang. Menurut Roeslan Saleh bahwa orang yang mampu bertanggung jawab terhadap perbuatan pidana harus memenuhi tiga syarat :
   
(1) dapat menginsyafi makna yang  perbuatannya ;
(2) dapat menginsyafi bahwa perbuatannya itu tidak dapat dipandang patut dalam pergaulan masyarakat ;
(3) mampu untuk mentukan niat atau kehendaknya dalam melakukan perbuatan.

Nigel Walker pernah mengingatkan prinsip-prinsip pembatas (the limiting principles) yang sepatutnya mendapat perhatian :

a.    Jangan hukum pidana  (HP) digunakan semata-mata untuk tujuan pembalasan /retributive;
b.    Jangan menggunakan  HP untuk pidana perbuatan yang tidak merugikan/membahayakan;
c.    Jangan menggunakan HP untuk mencapai suatu tujuan yang dapat dicapai secara lebih efektif dengan sarana-sarana lain yang lebih ringan;
d.    Jangan menggunakan HP apabila kerugian/bahaya yang timbul dari pidana lebih besar dari pada kerugian/bahaya dari perbuatan/tindak pidana itu sendiri;
e.    Larangan-larangan HP jangan mengandung sifat lebih berbahaya dari pada perbuatan yang akan dicegah;
f.    HP jangan memuat larangan-larangan yang tidak mendapat dukungan kuat dari publik; dan
g.    HP jangan memuat larangan/ketentuan-ketentuan yang tidak dapat dilaksanakan/dipaksakan (unenporceable).
   
Menurut Jeremy Bentham, secara kongkrit jangan hukum pidana dikenakan/digunakan apabila groundless, needless, unprofitable or inefficacious. Demikian pula, Packer pernah mengingatkan bahwa penggunaan sanksi pidana secara sembarangan (indiscriminates by) dan digunakan secara paksa (coercively) akan menyebabkan sarana pidana itu menjadi suatu “ pengancam yang utama “

2.    Kesimpulan:

Dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum sering adanya tindak kekerasan, hal ini tentunya sudah melanggar Undang-undang HAM No. 39 Tahun 1999, Undang-undang  Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002, Undang-undang Peradilan Anak No. 3 Tahun 1997, Beijing Rule dll.Hal ini sampai terjadi mungkin oknum aparat penegak hukum kurang memahami keberadaan Undang-undang tersebut, masalah lainnya kadang juga oknum aparat memberlakukan undang-undang yang lama (pasal 45, 46 dan 47 KUHP ). Jika Undang-undang yang lama yang diberlakukan maka akibatnya fatal. Masa depan anak akan hancur.

Untuk mengatasi ini perlu ditingkatkan sosialisasi terhadap Undang-undang yang ada di luar KUHP tsb untuk aparat penegak hukum. Memberi sanksi kepada setiap penegak hukum yang melanggar aturan, karena anak adalah masa depan /tunas bangsa yang harus dibina.****    
                  
Penulis:
Dr. Hj. Tina Asmarawati, SH, MH (Dosen Pascasarjana UNIS Tangerang)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Menikmati Jalur Mudik Lebak

BantenHits - Selama bulan Ramadan saya melakukan kunjungan dua...

Mencari Independensi Media Dalam Pemberitaan Politik

Bantenhits - Peran media dalam panggung politik kontemporer semakin...

Gunung Batu Desa Anti Korupsi

Bantenhits - Beberapa waktu yang lalu, Selasa, 31 Januari...

Geger Sambo dari Perspektif Mahasiswa Komunikasi; Catatan Kritis untuk Perubahan Polri

Mata publik seolah tak pernah berhenti menguntit setiap detail...