Bebas dari Penjara, Kasus Paspor Bikin Alona Trauma

Date:

Tangerang, Banten Hits.com– Artis cantik terpidana pemalsuan dokumen perjalanan negara, Cyinthiara Alona, Minggu (10/03/2013) jam 10.20 WIB, dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tangerang, Banten.

Artis cantik ini bisa menghirup udara bebas setelah vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang selesai dijalaninya.

Pada Kamis (27/2/2013) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang diketuai Fernandus, menjatuhkan vonis 3 bulan penjara terhadap artis sexy Cut Cyinthiara Alona ini.

Tangerang, Banten Hits.com– Artis cantik terpidana pemalsuan dokumen perjalanan negara, Cyinthiara Alona, Minggu (10/03/2013) jam 10.20 WIB, dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tangerang, Banten.

Artis cantik ini bisa menghirup udara bebas setelah vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang selesai dijalaninya.

Pada Kamis (27/2/2013) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang diketuai Fernandus, menjatuhkan vonis 3 bulan penjara terhadap artis sexy Cut Cyinthiara Alona ini.

Cyinthiara Alona sendiri ditahan sejak 10 Desember 2012. Dengan putusan vonis 3 bulan penjara tersebut, maka Cyinthiara Alona hanya menjalani sisa hukuman sampai 10 Maret 2013 ini.

Cyinthiara Alona sendiri menjalani penahanan  selama dua bulan di Rutan Pondok Bambu, kemudian satu bulan di LP wanita tangerang.

Alona keluar dari pintu LP Wanita Tangerang dengan beruraian airmata. Begitu dia keluar dia langsung berpelukan dengan tiga sahabat lelakinya yang sejak padi menunggu di luar Lapas.

Cyinthiara mengaku trauma dengan pengalaman ini. “Memang saya sangat mudah percaya sama orang, jadi beginilah akibatnya. Tapi ke depannya saya harus berhati -hati lagi,” kata Alona sedih.

Alona juga menambahkan, setelah keluar dari LP wanita ini bersama dengan tiga sahabatnya akan pergi ke ancol untuk merayakan kebebasan yang selama ini terkungkung di dalam tahanan.

“Sampai saat ini saya belum memikirkan kapan untuk kembali ke dunia keartisan. Job -job banyak yang tertunda semenjak saya ditahan. Belum terpikirkan lagi dalam benak saya untuk kembali memulai akitivitas sebagai artis. Saya masih trauma Mas,” ujar Alona sambil menyeka airmata saat ditanya wartawan mengenai aktivitas keartisan dia di masa yang akan datang.

Dalam persidangan lalu hakim ketua membacakan amar putusan di hadapan terdakwa, kuasa hukum dan JPU.

” Terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana penggunaan dokumen perjalanan RI yang palsu. Terdakwa divonis 3 bulan,” kata hakim ketua. 

Vonis kepada artis yang kerap tanpil sexy ini jauh lebih ringan dari dakwaan JPU sebelumnya, dimanana JPU mengancam Alona dengan pasal 126 A UU No 6 Tahun 2006 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman  5 tahun penjara.

Akan tetapi saat tuntutan JPU pada persidangan terhadulu JPU hanya menuntut terdakwa 4 bulan penjara. ” Terdakwa tetap ditahan untuk menjalani sisa tahanan yang sudah dijalani,” tutupnya dalam persidangan.

Untuk diketahui gadis kelahiran Aceh 27 tahun ini sudah ditahan sejak 10 Desember 2012 lalu, dalam kasus pemalsuan paspor. (Hendra Wibisana)

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sstttt… Funworld dan Kidzilla Cilegon Center Mall Kini Hadir Menjangkau Semua Usia, Kepoin Yuks!

Berita Cilegon - Woro-woro! Buat warga Kota Cilegon dan...

Kang Nong Kota Tangerang 2023 Siap Kolaborasi untuk Tarik Wisatawan

Berita Tangerang - Akram Ziyad Chairullah, wakil dari Kecamatan...

‘Orang Pabrik’ Ramaikan Turnamen Mobile Legend di Cafe Gue

Berita Cilegon - Para pekerja industri yang menamakan diri...