Tunda Sidang Berujung Kericuhan

Date:

Tangerang, Banten Hits.com – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Agus Kurnia Tambunan, yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (13/03/2013) kembali diwarnai kericuhan.

Keluarga korban kecewa karena sidang dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) terdakwa itu ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

Tangerang, Banten Hits.com – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Agus Kurnia Tambunan, yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (13/03/2013) kembali diwarnai kericuhan.

Keluarga korban kecewa karena sidang dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) terdakwa itu ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

Kericuhan terjadi saat Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan mengetuk palu dan memutuskan melakukan penundaan.

Keputusan majelis hakim yang menunda sidang, membuat pihak keluarga terdakwa dan korban yang hadir di ruang sidang marah.

Mereka lantas mengejar kelima terdakwa yang sudah dihadirkan di dalam ruang sidang. Tak puas, sejumlah keluarga korban dan terdakwa berupaya mengeroyok kelima terdakwa.

Sejumlah polisi yang melakukan pengawalan sempat dibuat kewalahan untuk melerai pihak keluarga korban dan terdakwa yang mengamuk.

Bahkan salah seorang terdakwa, Desmon yang dituding sebagai otak pelaku penganiayaan dan pembunuhan itu sempat menjadi bulan-bulanan massa yang kebanyakan wanita.

Tak hanya di situ, sambil berteriak-teriak, mereka juga mengejar kelima terdakwa hingga ke mobil tahanan.

Selly, kakak korban Agus Kurnia Tambunan, mengaku kecewa atas ditundanya persidangan. Apalagi pada sidang sebelumnya, kata Selly, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut terdakwa Desmon yang dituding sebagai otak pelaku pembunuhan dengan hukuman dua tahun penjara.

“Saya kecewa, sidang ini ditunda. Pasti ada main antara jaksa dan keluarga terdakwa Desmon yang menyuap 200 Juta. Saya minta hakim Pengadilan Negeri Tangerang jujur,” ujar Selly kesal.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Desmon dengan tuntutan 2 tahun penjara. Sedangkan tiga terdakwa lainnya, masing-masing Kristian Rovi, Abdul Rivai dan Susatyo dengan tuntutan 12 Tahun penjara.

Sementara itu, menanggapi tudingan adanya permainan dalam kasus itu, Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Tangerang, Andi DJ Konggoasa, membantahnya.

Andi menjelaskan, jaksa yang menangani perkara tersebut sudah bekerja secara jujur dan profesional.

“Saya membantah jaksa menerima suap 200 juta rupiah dari keluarga Desmon. Saya harus jujur dan profesional dalam menangani setiap kasus,” ungkapnya.

Untuk dketahui, kasus pembunuhan yang menewaskan Agus Kurnia Tambunan terjadi  di Jalan Belimbing, Cibodas, Kota Tangerang, Banten pada Oktober 2012 silam.

Agus tewas setelah dikeroyok sejumlah orang saat tengah nongkrong di sebuah pos warga. Motif kasus pengeroyokan berujung kematian itu diduga karena cemburu dan dendam. (Vik)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...