Kongkalikong Ijin Pejabat Tangerang Selatan Diungkap

Date:

Tangerang, Banten Hits.com– Kongkalikong pengurusan ijin di Kota Tangerang Selatan yang dipimpin Airin Rahmi Diany, terkuak dari pengakuan seorang legal officcer perusahaan waralaba di Kelurahan Paku Alam, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Rabu (20/03/2013).

Daniel Siregar, legal officer di Alfamidi mengungkapkan praktek busuk dalam lingkup birokrat di kota yang bermotto cerdas, modern, dan religius ini.

Tangerang, Banten Hits.com– Kongkalikong pengurusan ijin di Kota Tangerang Selatan yang dipimpin Airin Rahmi Diany, terkuak dari pengakuan seorang legal officcer perusahaan waralaba di Kelurahan Paku Alam, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Rabu (20/03/2013).

Daniel Siregar, legal officer di Alfamidi mengungkapkan praktek busuk dalam lingkup birokrat di kota yang bermotto cerdas, modern, dan religius ini.

Adalah seorang kepala bidang di Satpol PP Kota Tangerang Selatan berinisial “H”, yang dituding Daniel Siregar telah menerima sejumlah uang guna memuluskan proses Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), untuk Alfamidi di Jalan Raya Serpong, KM.12, Kelurahan  Pakualam, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang, Banten ini.

“Kami sudah mengurus izin, dan ada oknum satpol pp yang ingin menghandle izin ini. dia akan memback-up terkait pembangunan minimarket ini. Karena oknum tersebut mengatakan dia akan membantu. Posisinya saat itu kasie penertiban,” ungkap Daniel.

Daniel mengungkapkan hal ini beberapa saat setelah Satpol PP Kota Tangerang Selatan melakukan penyegalan dan penggembokan Alfamidi tersebut.

Alfamidi ini disegel dan digembok Satpol PP Kota Tangerang Selatan, karena tak memiliki IMB.

Sebelum melakukan penyegelan dan penggembokan, Satpol PP Kota Tangerang Selatan sendiri sudah melakukan penyetopan pembangunan dan pemasangan Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan Pembangunan (SP4B) oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) tertanggal 14 Februari lalu.

Namun, karena yakin oknum kepala bidang berinisal H tersebut bisa membekingi proyek ini, maka Alfamidi mengabaikan SP4B dengan mencopotnya, lalu meneruskan operasional Alfamidi.

Alfamidi nekat tidak menghiraukan peringatan yang dipasang Satpol PP tersebut, karena menurut Daniel, pihaknya sudah mengeluarkan uang untuk mengurus izin.

“H ini saat Alfamidi ini disegel (14 Feburari lalu), akan membantu mengurus izin minimarket ini,” lanjut Daniel dengan nada kesal. Hingga hari ini, H yang dimaksud, menurut Daniel, sudah tidak bisa dihubungi lagi.

Daniel menambahkan, pihak Alfamidi sebenarnya sudah mengurus surat izin. Namun, karena ada moratorim Walikota Tangsel Airin Rahmi Diany terkait minimarket, maka pengurusan perizinan yang dilakukan Alfamidi tersendat.

“Kami sebenarnya tahu kalau ada moratorium dari walikota. Karena itu, izin yang kami buat yakni rekomendasi dari camat dan lurah, seperti izin domisili usaha dan sebagainya tersendat,” jelas Daniel.

Sambil mengetahui isi lebih lanjut dari moratorium walikota itu, lanjut Daniel, pihaknya kemudian melakukan pengurusan izin rekomendasi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangsel.

Saat semua proses sedang berjalan itulah, Daniel mengira Alfamidi bisa beroperasi, terlebih surat domisili, dan rekomendasi dari camat sudah dikantongi dan berkas sudah masuk.

Sementara itu, Kordinator BP2T wilayah Serpong Utara Syafei menjelaskan, BP2T sudah memberikan SP4B terhadap Alfamidi ini. Alasannya, menurut Syafei, karena di Alfamidi ini terdapat pembangunan yang melanggar peraturan daerah Tangsel nomor 14 tahun 2011 tentang IMB.

“BP2T sudah memberikan SP4B namun SP4B yang dipasang di tembok depan, dicopot oleh Alfamidi, kemudian diletakan di gudang. Karena itulah, kami bersama dengan Satpol PP melakukan tindakan pemberhentian operasional minimarket tersebut sampai mereka mengurus izin,” ungkapnya saat ditemui di lokasi.

Kepala Bidang Penertiban Sarana Umum dan Kegiatan Usaha Satpol PP Kota Tangsel, Ponco Budi Santoso menjelaskan, sikap Alfamidi dengan mengabaikan SP4B merupakan bentuk itikad tidak baik.

Untuk itulah pihaknya, menurut Ponco, melakukan penyegelan dan menggembok Alfamidi ini. “Ini tidak hanya dilakukan pada minimarket Alfamidi ini saja. Namun, untuk semua minimarket yang tidak memiliki izin akan disegel dan digembok Satpol PP,”ungkapnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...