Tangerang, Banten Hits.com– Hasil verifikasi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, mengabulkan pembayaran pesangon untuk 546 karyawan Batavia Air. Namun, dari Rp 14 miliar yang ditagihkan, hanya Rp 11 miliar yang dikabulkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
“Tidak ideal memang, tapi ini sudah maksimal. Karena di pengadilan, tadi rebutan juga dengan pembayaran kreditur lain,” ungkap Odie.
Tangerang, Banten Hits.com– Hasil verifikasi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, mengabulkan pembayaran pesangon untuk 546 karyawan Batavia Air. Namun, dari Rp 14 miliar yang ditagihkan, hanya Rp 11 miliar yang dikabulkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
“Tidak ideal memang, tapi ini sudah maksimal. Karena di pengadilan, tadi rebutan juga dengan pembayaran kreditur lain,” ungkap Odie.
Tidak selesai sampai di sana, Odie mengungkapkan, usulan karyawan Batavia untuk mencekal pemilik dan direksi perusahaan maskapai penerbangan itu, dikabulkan oleh hakim pengawas.
“Pak Nawawi (hakim pengawas) mengabulkan pada sidang terakhir ini. Kami bersyukur perjuangan tidak sia-sia,” ujarnya. Jika perlu, tuturnya, karyawan akan menduduki gedung kantor pusat Batavia Air di Jalan Juanda Jakarta.
Karena kantor tersebut, jelas Odie dijual diam-diam oleh oknum pada saat tiga hari jelang putusan pailit. “Kita duduki itu kantor, agar nantinya bisa dijual untuk bayar pesangon para karyawannya,” pungkas Odie. (Rus)