Dua Wanita,Satu Dunia Maya dan Penjara

Date:

Dunia maya, ternyata tak kalah “kejam” dari dunia nyata. Setidaknya, Prita Mulyasari mengalami, bagaimana curhatannya di dunia maya—tentang pelayanan rumah sakit yang buruk—ternyata malah membawanya ke dalam penjara.

Selepas Prita, kini Ira Simatupang, seorang dokter yang juga harus mengalami kejamnya dunia maya. Alih-alih mendapat keadilan dari atasannya dengan mengadukan lewat email tentang tindakan asusila yang dilakukan rekan seprofesinya, Ira malah balik diserang. Wanita itu kini harus dihadapkan dengan tembok penjara, setelah sang atasan menjeratnya dengan Undang-undang  Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tak beda dengan Prita, air mata bagi Ira, juga selalu menjadi teman sehari-hari yang paling setia. “Saya sudah tak mau lagi mengingat masalah itu lagi, Mas!” kata Ira penuh kecewa ketika ditemui Banten Hits.com di ruang kerjanya di Rumah Sakit Hermina Tangerang, Selasa (26/03/2013) malam.

Ira adalah wanita biasa. Lepas dari gemblengan pengalaman sebagai seorang dokter bedah yang harus tegar menghadapi situasi sulit, Ira juga memiliki sisi kewanitaan yang rapuh dan gampang terenyuh oleh perasaan.

Dunia maya, ternyata tak kalah “kejam” dari dunia nyata. Setidaknya, Prita Mulyasari mengalami, bagaimana curhatannya di dunia maya—tentang pelayanan rumah sakit yang buruk—ternyata malah membawanya ke dalam penjara.

Selepas Prita, kini Ira Simatupang, seorang dokter yang juga harus mengalami kejamnya dunia maya. Alih-alih mendapat keadilan dari atasannya dengan mengadukan lewat email tentang tindakan asusila yang dilakukan rekan seprofesinya, Ira malah balik diserang. Wanita itu kini harus dihadapkan dengan tembok penjara, setelah sang atasan menjeratnya dengan Undang-undang  Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tak beda dengan Prita, air mata bagi Ira, juga selalu menjadi teman sehari-hari yang paling setia. “Saya sudah tak mau lagi mengingat masalah itu lagi, Mas!” kata Ira penuh kecewa ketika ditemui Banten Hits.com di ruang kerjanya di Rumah Sakit Hermina Tangerang, Selasa (26/03/2013) malam.

Ira adalah wanita biasa. Lepas dari gemblengan pengalaman sebagai seorang dokter bedah yang harus tegar menghadapi situasi sulit, Ira juga memiliki sisi kewanitaan yang rapuh dan gampang terenyuh oleh perasaan.

Seperti malam itu, Ira tak bisa mengendalikan emosinya. Air mata Ira mengucur deras mengiringi ungkapan kekecewaan atas apa yang dialaminya sampai hari ini.

“Mereka menuntut nama baik. Mereka kehilangan apa? Saya kehilangan apa? Pekerjaan, sekolah, bahkan anak saya kini harus besar sebagai anak berkebutuhan khusus,” ujar Ira dengan nada keras dan bergetar.
  

Ira kemudian mengingat, bagaimana ketika dia sedang hamil dua bulan. Saat itu dirinya mengalami tindakan pelecehan seksual dari rekan kerjanya sendiri. Saat itu, Ira juga berusaha mencari keadilan dengan mengadu ke atasannya di RSUD Kabupaten Tangerang, ke organisasi alumni FK UI, dan IDI.

“Sejak 2006 lalu saya sudah berjuang untuk mendapatkan keadilan itu,” kata Ira.

Namun, jalan mencari keadilan lewat pendekatan kekeluargaan tersebut tak kunjung mendapatkan tanggapan dari atasan-atasan Ira.

Hingga akhirnya, Ira Simatupang pun menuliskan apa yang dia alami lewat surat elektronik yang dia kirim ke atasan-atasannya itu.

Alih-alih mendapatkan perhatian dan keadilan dari sang atasan, Ira Simatupang malah mendapat tekanan dari atasan dan instansi tempatnya bekerja.

Berturut-turut tekanan yang harus dialami Ira adalah, penarikan rekomendasi atas pendidikan onkologi yang tengah dijalani Ira Simatupang di FK UI, lalu laporan atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Joseph.

Tak hanya itu, ketika tuduhan pencemaran nama baik di SP3kan di kepolisian, giliran Bambang Gunawan, atasan Ira yang mengadukan Ira atas pelanggaran UU ITE.

Dari jeratan UU ITE itulah, jalan Ira ke penjara semakin terbuka. Pada 17 Juli 2012 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan hukuman dengan pidana percobaan selama 10 bulan. Menurut keputusan PN Tangerang tersebut, jika dalam waktu hukuman itu Ira mengulangi perbuatannya, maka dia bisa langsung masuk ke penjara selama 5  bulan.

Namun, JPU yang tak terima dengan putusan tersebut kemudian banding. Hasilnya, pada 29 Nopember 2012, Pengadilan Tinggi (PT) Banten menambah berat hukuman bagi Ira. PT Banten memvonis hukuman percobaan 2 tahun penjara.

Masih tak puas dengan putusan PT Banten itu, JPU melakukan upaya hukum lanjutan yakni kasasi. Putusan kasasi dari Mahkamah Agung sendiri menguatkan keputusan PT Banten.

Kini, dengan airmata dan doa, Ira Simatupang mencoba untuk mencari keadilan yang sejak 2006 menjauh darinya….(Rus)

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...