Kronologi Pemecatan Sudirman Versi Sekolah

Date:

Banten Hits.com– Pihak sekolah SMAN 7 Kabupaten Tangerang, tempat Muhamad Sudirman bersekolah, angkat bicara terkait dengan polemik antara pihak sekolah dengan salah seorang siswanya itu.

Melalui Kepala Sekolah SMAN 7 Kabupaten Tangerang Heryawan, pihak sekolah menyampaikan kronologi kasus yang menimpa Muhamad Sudirman.

Menurut Heryawan, peristiwa tersebut berawal dari peristiwa yang dialami oleh Muhamad Sudirman pada dua bulan lalu (Februari). Terkait peristiwa ini, Muhamad Sudirman sendiri menjelaskan, dirinya telah menikah secara agama dengan gadis sebaya yang dihamilinya.

Banten Hits.com– Pihak sekolah SMAN 7 Kabupaten Tangerang, tempat Muhamad Sudirman bersekolah, angkat bicara terkait dengan polemik antara pihak sekolah dengan salah seorang siswanya itu.

Melalui Kepala Sekolah SMAN 7 Kabupaten Tangerang Heryawan, pihak sekolah menyampaikan kronologi kasus yang menimpa Muhamad Sudirman.

Menurut Heryawan, peristiwa tersebut berawal dari peristiwa yang dialami oleh Muhamad Sudirman pada dua bulan lalu (Februari). Terkait peristiwa ini, Muhamad Sudirman sendiri menjelaskan, dirinya telah menikah secara agama dengan gadis sebaya yang dihamilinya.

“Dari peristiwa itu, kami pernah membicarakan dengan pihak keluarga (Muhamad Sudirman) untuk menyarikan solusinya. Namun, pihak keluarga kurang puas,” kata Heryawan.

Saat itu menurut Heryawan, pihak sekolah bersikukuh untuk  mengeluarkan Sudirman dari sekolah karena dianggap telah melanggar aturan yang dibuat oleh pihak sekolah.

“Memang ini tidak ada aturan di atasnya (Undang-undang, red). Namun, setiap sekolah kami pikir punya aturan sendiri. Dan pada saat yang bersangkutan masuk ke sekolah ini, yang bersangkutan membuat surat pernyataan tak menikah selama menjadi siswa di sekolah ini,” kata Heryawan lagi.

Pihak sekolah sendiri pada 4 Maret 2013, resmi mengeluarkan surat keterangan untuk Muhamad Sudirman yang berisikan, mengembalikan Muhamad Sudirman ke pihak keluarganya, alias dikeluarkan dari pihak sekolah.

Pihak keluarga yang tak terima dengan keputusan sekolah, kemudian mengadukan kasus tersebut ke Komnas Perlindungan Anak di Jakarta, pada tanggal 07 Maret 2013.

“Komnas pernah menyurati kami. Yang intinya mereka meminta agar pihak sekolah tidak menghilangkan hak anak untuk mendapat pendidikan. Lalu, kami jawab, kami tidak menghilangkan hak si anak. Ada pun keputusan mengembalikan si anak ke sekolah, karena sekolah punya aturan. Pada saat masuk ke sekolah yang bersangkutan juga membuat surat keterangan tidak akan pernah menikah selama menjadi siswa,” tegas Heryawan. (Rus)

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...