Banten Hits.com – Prita Mulyasari harus kembali menelan kekecewaan, karena setelah mendatangi PN Tangerang, Kamis siang (04/04/2013), dirinya tetap saja belum bisa memperoleh salinan surat putusan bebas kasus yang pernah menjeratnya. Padahal, putusan PK itu sendiri sudah terjadi dari tujuh bulan atau September 2012 lalu.
“Lagi-lagi kesabaran saya harus diuji, seharusnya dua bulan sudah diterima surat putusan tersebut. Ini sudah tujuh bulan, ada apa ini?” katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis siang (04/04/2013).
Prita berharap, surat putusan bebas oleh MA bisa diterimanya dengan cepat. Agar tidak perlu ada lagi yang ditakutinya. “Saya hanya ingin tenang,” tuturnya.
Banten Hits.com – Prita Mulyasari harus kembali menelan kekecewaan, karena setelah mendatangi PN Tangerang, Kamis siang (04/04/2013), dirinya tetap saja belum bisa memperoleh salinan surat putusan bebas kasus yang pernah menjeratnya. Padahal, putusan PK itu sendiri sudah terjadi dari tujuh bulan atau September 2012 lalu.
“Lagi-lagi kesabaran saya harus diuji, seharusnya dua bulan sudah diterima surat putusan tersebut. Ini sudah tujuh bulan, ada apa ini?” katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis siang (04/04/2013).
Prita berharap, surat putusan bebas oleh MA bisa diterimanya dengan cepat. Agar tidak perlu ada lagi yang ditakutinya. “Saya hanya ingin tenang,” tuturnya.
Slamet Juwono, Kuasa Hukum Prita Mulyasari mengatakan dirinya baru mengetahui jika MA mengabulkan permohonan Prita bebas dari salah satu media online. “Namun tujuh bulan berlalu, surat putusan tersebut tak kunjung kami terima,” ujar Slamet Juwono, saat mendampingi Prita di Pengadilan Negari Tangerang.
Slamet mengaku, pihaknya sama sekali tidak bisa melihat hasil putusan bebasnya Prita. Padahal, pihaknya sudah mencoba menghubungi MA, dan mengakses website MA, untuk mencari tahu hasil putusan PK Prita. Hasilnya, didalam website maupun secara langsung bertemu pihak MA, Slamet tidak mendapat jawaban atau menerima surat putusan MA tersebut.
“Masa kami mengandalkan print out media online tersebut, kan itu tidak kuat dimata hukum,” ujar Slamet.
Sementara itu, Kepala PN Tangerang Ridwan Ramlie, mengaku, surat putusan bebas Prita di PK dari MA belum sampai ditangannya. “Memang sidang PKnya dilaksanakan di sini pada akhir tahun lalu, hasilnya semua diserahkan ke MA. Namun untuk surat putusan hingga hari ini belum kami terima,” ujar Ridwan.
Prita dan kuasa hukumnya mengaku, akan terus mendatangi PN Tangerang, hingga surat putusan tersebut ada di tangannya. (Rie)