Banten Hits.com – Muhamad Sudirman, siswa SMAN 7 Kabupaten Tangerang yang dikeluarkan dari sekolah dan tidak boleh mengikuti Ujian Nasional (UN), Sabtu pagi (06/04/2013) akan mendatangi sekolahnya.
Kedatangan Sudirman ke sekolahnya untuk menagih haknya mengikuti UN sebagaimana kebijakan yang telah dikeluarkan Menteri Pendidikan Nasional.
“Besok (Sabtu-red) pagi saya akan datang ke sekolah untuk menagih hak saya ikut UN,” ujar Sudirman saat dihubungi Banten Hits.com, Jumat sore (05/04/2013).
Banten Hits.com – Muhamad Sudirman, siswa SMAN 7 Kabupaten Tangerang yang dikeluarkan dari sekolah dan tidak boleh mengikuti Ujian Nasional (UN), Sabtu pagi (06/04/2013) akan mendatangi sekolahnya.
Kedatangan Sudirman ke sekolahnya untuk menagih haknya mengikuti UN sebagaimana kebijakan yang telah dikeluarkan Menteri Pendidikan Nasional.
“Besok (Sabtu-red) pagi saya akan datang ke sekolah untuk menagih hak saya ikut UN,” ujar Sudirman saat dihubungi Banten Hits.com, Jumat sore (05/04/2013).
Yaya Sunarya, aktivis pendidikan E-Care Kabupaten Tangerang juga menyatakan siap mendampingi Sudirman datang ke sekolahnya. Selain didampingi dirinya, Sudirman juga akan didampingi kedua orang tuanya.
“Padahal kebijakan Mendiknas sudah jelas. Siswa yang sudah menikah atau hamil boleh ikut UN. Tapi kok kenapa sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang tetap bersikukuh dan ngotot tidak membolehkan Sudirman ikut UN,” ungkapnya.
Menurut Yaya, kebijakan yang diambil pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang bias, karena tidak akan menyelesaikan persoalan.
Selama yang ia tahu untuk mengantisipasi terjadinya hal serupa seperti kasus Sudirman, pihak Dinas Kabupaten Tangerang sudah mengirimkan semacam surat sakti kepada setiap rayon sekolah berisi perjanjian atau pernyataan setiap siswa yang menikah atau hamil tidak boleh melanjutkan pendidikannya.
Padahal menurutnya, surat pernyataan tersebut bisa menghapuskan hak-hak anak atau siswa untuk memperoleh pendidikan dan bahkan UN.
“Surat sakti itu yang akhirnya dijadikan sebagai senjata supaya siswa yang melanggar peraturan dikeluarkan dari sekolahnya. Kebijakan ini tidak menyelesaikan akar permasalahan, dan terus menerus akan terulang,” pungkasnya.
Muhammad Sudirman, siswa kelas XII SMAN 7 Kabupaten Tangerang dikeluarkan dari sekolahnya dan tidak bisa mengikuti UN lantaran dianggap peraturan internal sekolah, yaitu menikah.
Kasus Sudirman mencuat dan menjadi perbincangan publik, setelah Sudirman mengadukan kasus yang dialaminya kepada Komnas Perlindungan Anak. (Soed)