Gagal, Penyelundupan15 Kilogram Sabu di Bandara Soeta

Date:

Banten Hits.com – Sabu seberat 15,3 kilogram yang akan diselundupkan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, berhasil digagalkan petugas gabungan Bea Cukai dan Polres Metro Bandara Soekarno Hatta.

Barang haram dari Hongkong menuju Jakarta tersebut, dibawa 3 orang pria warga negara Filipina pada Rabu (03/04/2013). Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial JA (35), RD (47), dan AD (61).

Banten Hits.com – Sabu seberat 15,3 kilogram yang akan diselundupkan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, berhasil digagalkan petugas gabungan Bea Cukai dan Polres Metro Bandara Soekarno Hatta.

Barang haram dari Hongkong menuju Jakarta tersebut, dibawa 3 orang pria warga negara Filipina pada Rabu (03/04/2013). Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial JA (35), RD (47), dan AD (61).

Ketiga pelaku menyelundupkan sabu bernilai puluhan milyar ini dengan cara menyembunyikannya  di dalam kotak susu bubuk merek Premium Gold Milk, produk asal Hongkong.

“Kami mencurigai ketiga pelaku ini, mereka adalah penumpang Garuda Indonesia (GA-873) Rute Hongkong-Jakarta. Mereka mendarat di terminal 2E, pada pukul 14.30, melalui X-Ray kami mencurigai barang bawaan yang mereka bawa,” tutur Okto Iriyanto, Kepala Bea dan Cukai Bandara Soeta, Kota Tangerang, Selasa (09/04/2013).

Hasil pemeriksaan X-Ray, diantara bawaan pakaian dan makanan, dus susu bubuk tersebut diselipkan ketiga pelaku didalam koper. Dari masing-masing pelaku, petugas menemukan 5 dus susu bubuk di dalam kopernya.

“Setelah dilakukan penimbangan, ternyata terdapat 15.330 gram bruto atau setara dengan 15,3 kilogram shabu yang dibawa oleh pelaku,” ujar Okto. Sabu yang rencananya akan diedarkan di Indonesia melalui Jakarta ini, jika dirupiahkan nominalnya mencapai Rp 20,7 miliar.

Menurut Okto, tangkapan kali ini merupakan yang terbesar dilakukan petugasnya bersama Polres Metro Bandara Soetta. “Dan selanjutnya pelaku akan diserahan ke Polresta Bandara Soeta,” ujar Okto.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku warga Filipina ini terancam dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp. 10 Miliar. (Rie).

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...

Lakalantas di Depan Ruko Barcelona Rawa Mekar Jaya Serpong, Dua Orang Luka

Berita Tangsel - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan...