Banten Hits.com– Kendati naskah penggunaan hibah daerah (NPHD) sudah ditandatangani bersama Kesbanglinmas pada Rabu (03/04/2013) lalu, namun hingga kini dana hibah Panwaslu Kota Tangerang belum juga cair.
Satu minggu sejak penandatangan, Panwaslu harus menerima kenyataan, naskah tersebut ternyata masih harus direvisi oleh Bagian Hukum Kota Tangerang.
Pernyataan tersebut dikatakan Takhono Ketua Panwaslu Kota Tangerang satu minggu setelah NPHD sudah ditandatangani, Senin (08/04/2013). Saat itu, Takhono mendatangi kantor Kesbanglinmas, untuk menanyakan pencairan dana hibah tersebut.
“Saat saya tanya kabar mengenai pencairan, mereka malah menjawab kalau naskah tersebut harus ditarik dan direvisi kembali,” ujar Takhono kecewa.
Banten Hits.com– Kendati naskah penggunaan hibah daerah (NPHD) sudah ditandatangani bersama Kesbanglinmas pada Rabu (03/04/2013) lalu, namun hingga kini dana hibah Panwaslu Kota Tangerang belum juga cair.
Satu minggu sejak penandatangan, Panwaslu harus menerima kenyataan, naskah tersebut ternyata masih harus direvisi oleh Bagian Hukum Kota Tangerang.
Pernyataan tersebut dikatakan Takhono Ketua Panwaslu Kota Tangerang satu minggu setelah NPHD sudah ditandatangani, Senin (08/04/2013). Saat itu, Takhono mendatangi kantor Kesbanglinmas, untuk menanyakan pencairan dana hibah tersebut.
“Saat saya tanya kabar mengenai pencairan, mereka malah menjawab kalau naskah tersebut harus ditarik dan direvisi kembali,” ujar Takhono kecewa.
Lebih lanjut lagi Takhono menjelaskan, revisi yang dilakukan karena adanya kesalahan pada perjanjian sistem atau cara pencairan yang tertulis akan diberikan secara sekaligus. Sedangkan, sesuai dengan peraturan Mendagri dan mengacu pada pencairan dana hibah KPUD sebelumnya, pencairan dilakukan secara bertahap.
“Dinaskah tersebut tertulis awalnya akan diberikan sekaligus, dan itu sudah ditanda tangani. Sedangkan seharusnya, dicairkan secara sekaligus. Ini yang harus direvisi,” papar Takhono. Jika mengacu pada pencairan dana hibah seperti KPUD, takhono menjelaskan, berarti pemberian dana bertahap pada persiapan, pelaksanaan, dan putaran kedua.
Begitu pula dengan Panwaslu Kota Tangerang, yang membuat Takhono kecewa adalah, hingga saat ini Panwaslu sudah masuk pada tahapan pelaksanaan sama saja seperti KPUD, dana hibah dari pemerintah kota pun belum cair juga.
“Baiklah direvisi, tapi kapan akan selesai revisinya kami tidak mendapat kepastian,” tutur Takhono.
Sementara itu, Kepala Kesbanglinmas Kota Tangerang Habibullah mengamini adanya revisi yang dilakukan Bagian Hukum. “Benar ada perbaikan atau revisi sediki yang digarap Bagian Hukum, InsyaAllah tidak akan lama lagi selesai,” ujarnya. (Rie)