Banten Hits.com – Belum usai, perjuangan Muhamad Sudirman untuk memperoleh haknya mengikuti Ujian Nasional (UN) tahun 2013.
Setelah mengadu ke Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, hak siswa SMAN 7 Kabupaten Tangerang tersebut untuk bisa mengikuti UN tahun ini, rupanya belum juga terkabul.
Banten Hits.com – Belum usai, perjuangan Muhamad Sudirman untuk memperoleh haknya mengikuti Ujian Nasional (UN) tahun 2013.
Setelah mengadu ke Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, hak siswa SMAN 7 Kabupaten Tangerang tersebut untuk bisa mengikuti UN tahun ini, rupanya belum juga terkabul.
Instansi terkait, sekolah dan Dindik Kabupaten Tangerang sudah final memutuskan. Sudirman dilarang mengikuti UN melalui jalur resmi sekolahnya.
Namun tetap saja, Sudirman belum mau berpangku tangan menerima kenyataan. Senin siang (15/04/2013), Muhamad Sudirman bersama E-Care yang sejak awal mengawal kasusnya, akan mencoba keberuntungan dengan mendatangi Dinas Pendidikan Propinsi Banten.
“Hari ini, disaat semua siswa lain UN, saya dan Sudirman akan berangkat ke Dinas Propinsi. Untuk hari ini, Inna lillahi wa Inna Ilaihi Rojiun, Sudirman memang tetap tidak bisa ikut. Tapi dengan kita terus berjuang, mudah-mudahan ada kebijakan baru,” kata Yaya Sunarya, aktivis E-Care Kabupaten Tangerang.
Menurut Sunarya, perjuangannya mengawal Sudirman untuk memperoleh haknya akan terus dilakukan ke berbagai pihak-pihak terkait. Kalau bisa, bahkan sampai ke istana negara.
Dirinya merasa aneh dengan pihak Dindik Kabupaten Tangerang yang terkesan cuci tangan dalam kasus yang dialami Sudirman. Pasalnya, saat mendatangi kantor Dindik Kabupaten, Jumat lalu (12/04/2013), instansi tersebut malah menyatakan tidak memiliki kewenangan soal keputusan boleh tidaknya siswa ikut UN. Alasanya pihak dinas cuma menerima data saja.
“Ini kan aneh, masa mereka malah balikin lagi keputusannya kepada pihak sekolah. Mereka cuma ingin cuci tangan,” ungkapnya.
Kendati demikian, jika dalam perjuangannya nanti Sudirman tetap tidak boleh mengikuti UN, pihaknya akan melakukan class action (gugatan).
“Kemungkinan nanti kita akan lakukan class action,” pungkasnya.
Kasus siswa yang tidak boleh mengikuti UN sempat ramai menjadi perbincangan publik, setelah Dua siswa kelas XII di SMAN Kabupaten Tangerang, Muhammad Sudirman (17) dan Eva Nurul Fadiroh (17), dikeluarkan dan dilarang mengikuti Ujian Nasional (UN) oleh sekolahnya masing-masing, karena menikah dan hamil.
Muhammad Sudirman merupakan siswa kelas XII SMAN 7 Kresek, Kabupaten Tangerang. Sedangkan Eva Nurul Fadiroh adalah, siswa kelas XII SMAN 17 Kabupaten Tangerang.
Keduanya tinggal di Kampung Pekong, Desa Saga, Balaraja, Tangerang, Banten. Sudirman dan Eva menjalani hubungan cinta sejak setahun lalu. (Soed)