Alat Peraga Marak, Satpol PP Siap Tertibkan

Date:

Banten Hits.com – Maraknya alat peraga bakal calon walikota dan wakil walikota yang akan meramaikan bursa Pemilukada Kota Tangerang 2013 di berbagai sudut Kota Tangerang mulai membuat Satpol PP gerah. Imbauan Walikota Tangerang Wahidin Halim sebelumnya yang melarang pemasangan atribut secara sembarangan pun tak digubris. 

“Yang namanya alat peraga Pilwalkot, pasti akan kita tertibkan karena belum saatnya kampanye,” kata Kasatpol PP Kota Tangerang, Irman Puja Hendra.

Banten Hits.com – Maraknya alat peraga bakal calon walikota dan wakil walikota yang akan meramaikan bursa Pemilukada Kota Tangerang 2013 di berbagai sudut Kota Tangerang mulai membuat Satpol PP gerah. Imbauan Walikota Tangerang Wahidin Halim sebelumnya yang melarang pemasangan atribut secara sembarangan pun tak digubris. 

“Yang namanya alat peraga Pilwalkot, pasti akan kita tertibkan karena belum saatnya kampanye,” kata Kasatpol PP Kota Tangerang, Irman Puja Hendra.

Irman mengaku pihaknya telah berupaya melakukan penertiban. Namun konstelasi politik menjelang Pemilukada Kota yang kian memanas, menyebabkan alat peraga para balon kian tumbuh sumber dimana-mana.

Menanggapi banyaknya spanduk para bakal calon yang dipasang di lapak-lapak PKL, toko ataupun usaha-usaha masyarakat dengan mencantumkan nama pemilik dan diselipkan foto bakal calon, Irman menegaskan pihaknya akan segera mengecek ke lapangan. Pihaknya juga akan terlebih dulu berkordinasi dengan KPU dan Panwaslu sebelum melakukan penertiban.

Maraknya alat peraga bakal calon yang akan meramaikan bursa Pemilukada Kota Tangerang 2013 ini sebenarnya pernah disentil Walikota Tangerang Wahidin Halim pada peringatan HUT Kota Tangerang, beberapa waktu lalu.

Kendati dianggap telah melanggar Perda No. 05/2011 tentang Keindahan, Ketertiban dan Kenyamanan (K3), namun tetap saja alat peraga para balon bermunculan di setiap sudut kota.

Berdasarkan pengamatan Banten Hits.com, alat peraga tersebut banyak terpasang di sejumlah titik dan tempat yang sebenarnya dilarang, seperti pohon, jalan raya protokol, tiang listrik dan fasilitas umum di setiap sudut kota hingga perkampungan. 

Pemandangan semrawut ini antara lain seperti terlihat di sepanjang Jalan Raya KH. Hasyim Ashari, Jalan Raya Sudirman dan Jalan Raya Imam Bonjol, Kota Tangerang. (Riani)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ciptakan Pilkada Sehat, Bawaslu Kab. Serang Ajak Peserta Pemilihan Terapkan Protokol Kesehatan

Serang - Demi mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)...

PTUN Kuatkan Putusan KPU Lebak Tolak Berkas Pasangan Cecep-Didin

Lebak- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banten menolak seluruh...

Ratusan Personel Siap Amankan Pilkada Lebak

Lebak - Wakapolres Lebak, Kompol Fredya Triharbakti mengatakan pihaknya...