Pengedar Ganja Ditangkap

Date:

Banten Hits.com– Akibat tertangkap tangan membawa ganja siap edar di dalam kantong celana dan di sela-sela kaos,  Alif Lam (30) warga Bugel, RT.001/012, Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang ditangkap Petugas Polsekta Karawaci, Kamis (18/4/2013).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 300 gram ganja kering siap edar yang sudah dipaket dalam 5 paket kecil bungkus warna coklat dengan berat bruto 32,7 gram perpaketnya.

Kompol Priyo Utomo, Kapolsek Karawaci mengatakan, tersangka ditangkap saat menunggu pelanggannya di seputaran Jalan Raya Arya Santika, Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Banten Hits.com– Akibat tertangkap tangan membawa ganja siap edar di dalam kantong celana dan di sela-sela kaos,  Alif Lam (30) warga Bugel, RT.001/012, Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang ditangkap Petugas Polsekta Karawaci, Kamis (18/4/2013).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 300 gram ganja kering siap edar yang sudah dipaket dalam 5 paket kecil bungkus warna coklat dengan berat bruto 32,7 gram perpaketnya.

Kompol Priyo Utomo, Kapolsek Karawaci mengatakan, tersangka ditangkap saat menunggu pelanggannya di seputaran Jalan Raya Arya Santika, Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

” Kita tangkap saat dia lagi duduk di pinggir jalan raya. Sepertinya, ia tengah menunggu pelanggan. Begitu digeledah, benar saja petugas menemukan 3 paket besar dibungkus kertas koran dan 5 paket kecil dibungkus kertas coklat dalam kaos tersangka,” kata Kapolsek.

Priyo mengatakan bahwa pelaku sudah memiliki pelanggan tetap di sekitar Kota dan Kabupaten Tangerang. Tersangka juga mengakui, ia memiliki pemasok yang biasa menyuplay ganja tersebut untuk diedarkan.

” Kita masih kembangkan untuk mengungkap sindikat lainnya mulai dari tingkat pengecer seperti tersangka sampai dengan bandar, semoga ini bisa menjadi pintu masuk,” tegasnya.

Sementara itu, tersangka mengaku baru pertama kali berniat mengedarkan ganja yang dibawanya. ” Saya dapat barangnya dari kawan, niatnya mau dibawa ke Tigaraksa,” ucapnya.

Saat ini, tersangka masih mendekam di sel tahanan Polsekta Karawaci. Tersangka dijerat dengan pasal 114  ayat 1 UU Nomor 35. Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (Riani/Taufik Saleh)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...

Pemindah-tanganan Aset Karantina Hewan Pemkab Tangerang yang Kini Diduga Dikuasai Pengembang Masih Misterius

Berita Tangerang - Proses pemindah-tanganan aset milik Pemkab Tangerang...