Rumah Makan Ayam Penyet Dibongkar Paksa

Date:

Banten Hits.com– Rumah makan “Ayam Penyet” yang berada di Jalan Raya Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, dibongkar paksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Cipta Karya Kabupaten Tangerang, Rabu (24/04/2013).

Bangunan milik rumah makan “Ayam Penyet” yang dibongkar adalah bagian dapur.  Bangunan tersebut dibongkar karena melanggar Perda No. 12 tahun 2009 tentang Garis Sepadan Sungai (GSS),Garis Badan Pagar (GBP), dan Garis Badan bangunan(GBB).

Banten Hits.com– Rumah makan “Ayam Penyet” yang berada di Jalan Raya Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, dibongkar paksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Cipta Karya Kabupaten Tangerang, Rabu (24/04/2013).

Bangunan milik rumah makan “Ayam Penyet” yang dibongkar adalah bagian dapur.  Bangunan tersebut dibongkar karena melanggar Perda No. 12 tahun 2009 tentang Garis Sepadan Sungai (GSS),Garis Badan Pagar (GBP), dan Garis Badan bangunan(GBB).

Di tempat tersebut, petugas melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berada 10 meter dari bibir sungai dengan panjang 30 meter.

Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Teteng Jumara, pihaknya sudah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik rumah makan tersebut, agar segera menertibkan bangunan yang memakan GSS.

“Kami sudah memberikan surat peringatan tiga kali. Tapi, sampai peringatan terakhir pemilik rumah makan baru bersedia membongkarnya sendiri,” ungkap Teteng.

Menurut Teteng, penertiban yang dilakukan pihaknya dan Dinas Cipta Karya Kabupaten Tangerang ini, adalah hasil temuan anggota di lapangan dan adanya aduan dari masyarakat sekitar.

“Surat peringatan terakhir dilayangkan pada 6 April 2013 lalu,” jelas Teteng.

Sementara itu, Indriyanto pihak dari Dinas Cipta Karya Kabupaten Tangerang menambahkan, bangunan yang menggunakan GSS milik rumah makan “Ayam Penyet” ini, tidak memiliki izin.

Pihak Dinas Cipta Karya sendiri, menurut Indriyanto, tak pernah mengeluarkan surat ijin apapun terhadap bangunan tersebut.

Pemilik bangunan sendiri mengakui, pihaknya sudah pernah mendapatkan teguran dari pemerintah Kabupaten Tangerang terkait penggunaan GSS untuk bangunan rumah makan ini.

Bambang prayitno (58), pemilik rumah makan ini menjelaskan, pihaknya sudah diperintahkan membuat surat pernyataan untuk melakukan pembongkaran bangunan yang memakan GSS.

“Apabila sewaktu-waktu sungai dilebarkan bangunan ini harus siap dibongkar,” terang Bambang.

Terkait IMB, Bambang menyatakan, sedang dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh dinas terkait di Kabupaten Tangerang. Sementara, rumah makan “Ayam Penyet” sendiri, sudah beroperasi sejak dua tahun lalu.

“Saya menerima dilakukan penertiban ini. Dan saya mengakui jika dinyatakan bersalah,” kata Bambang.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Lakalantas di Depan Ruko Barcelona Rawa Mekar Jaya Serpong, Dua Orang Luka

Berita Tangsel - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan...

Waspada! Senin Siang Ini Hujan Petir Diprediksi Melanda Gunung Kencana

Berita Banten - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika atau...