Banten Hits.com – Sebuah reklame setinggi 10 meter dengan lebar papan 5 x 8 meter di Jalan Jenderal Sudirman, samping Fly over Cikokol, Kota Tangerang, dibongkar paksa Satpol PP dan DKP Kota Tangerang, Jumat (26/04/2013).
Kabid Pengawasan dan Penertiban Satpol PP Kota Tangerang Afdiwan mengatakan, sebelumnya diketahui bahwa reklame tersebut tidak memiliki surat rekomendasi dari Badan Pelayanan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPPMPT) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU). Lalu pihaknya menyetop pembangunan reklame serta menyegelnya.
Banten Hits.com – Sebuah reklame setinggi 10 meter dengan lebar papan 5 x 8 meter di Jalan Jenderal Sudirman, samping Fly over Cikokol, Kota Tangerang, dibongkar paksa Satpol PP dan DKP Kota Tangerang, Jumat (26/04/2013).
Kabid Pengawasan dan Penertiban Satpol PP Kota Tangerang Afdiwan mengatakan, sebelumnya diketahui bahwa reklame tersebut tidak memiliki surat rekomendasi dari Badan Pelayanan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPPMPT) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU). Lalu pihaknya menyetop pembangunan reklame serta menyegelnya.
“Tapi ternyata, penyegelan itu tidak ditanggapi. Meski telah dihentikan, pihak pengusaha tetap melanjutkan pembangunan reklame tersebut,” ujarnya.
Akhirnya, hari ini, Satpol PP melakukan tindakan tegas dengan membongkar bangunan reklame. Afdiwan berharap, pihak pengusaha mau mengurus perizinannya.
“Saya merasa kita sudah dilecehkan, karena mereka tetap membangun meski disegel,” tukasnya.
Menurut Afdiwan, pembangunan reklame tersebut melanggar Perda Nomor 7/2010 tentang pajak daerah, Perda 6/2011 tentang Ketertiban Umum dan Perda 17/2011 tentang Retribusi Perizinan.
Beberapa waktu lalu (09/04/2013), gara-gara sebuah papan iklan yang berada di jalan Jenderal Sudirman, persis di depan pintu masuk Mal Metropolisi Kota Tangerang, dua lembaga penegakan hukum di Kota Tangerang saling “berhadapan.”
Kedua lembaga itu, masing-masing Satpol PP Kota Tangerang dan Polres Metro Tangerang Kota.
Peristiwa tersebut bermula, ketika Satpol PP Kota Tangerang mengawal BP2T Kota Tangerang untuk merobohkan paksa papan iklan milik Billy Sinar Pratama karena dianggap telah habis masa izinnya.
Namun di lain pihak, petugas Reskrim Polres Metro Tangerang menunjukan surat laporan kepolisian dari PT Billy Sinar Pratama, perusahaan yang mengaku sebagai pemilik papan reklame tersebut.
PT Billy melapor kepada pihak kepolisian menyusul seringkali terjadinya aksi perusakan reklame yang dikelola pihaknya. (Rie)