WH Anggap Zaki tak Paham Aturan

Date:

Banten Hits.com– Terkait pelantikan Zaenudin menjadi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Walikota Tangerang Wahidin Halim, selain menyampaikan pernyataan pedas untuk anak buahnya tersebut, juga menyampaikan pernyataan keras untuk Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

Menurut WH, begitu dia biasa disapa, seharusnya Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak menerima begitu saja tanpa melalui prosedur yang ada.

Banten Hits.com– Terkait pelantikan Zaenudin menjadi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Walikota Tangerang Wahidin Halim, selain menyampaikan pernyataan pedas untuk anak buahnya tersebut, juga menyampaikan pernyataan keras untuk Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

Menurut WH, begitu dia biasa disapa, seharusnya Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak menerima begitu saja tanpa melalui prosedur yang ada.

“Bupatinya mungkin baru, jadi belum paham main terima saja,” katanya.

Sementara secara terpisah, Sekda Kota Tangerang Harry Mulya Zein (HMZ) yang ditemui dirumahnya di Perumahan Banjar Wijaya, Cipondoh, Kota Tangerang, mengungkapkan, setahun yang lalu Zaenudin sudah pernah mengajukan surat yang telah ditandatangani Walikota Tangerang Wahidin Halim.

“ Yakni dari jabatan struktural ke fungsional dengan alasan ingin menjadi dosen diusia 60 tahun,” ujar Harry.

Setelah ditandatangani walikota, surat tersebut, pernah ditujukkan langsung ke Harry. Namun, terang HMZ, kemungkinan dalam perjalanannya Zaenudin menjalin komunikasi dengan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang dan mengajukan diri sebagai Kadis Pendidikan.

Memang, kata Harry, dalam aturannya perpindahan itu tidak masalah kalau dilakukan secara prosedural, dimana Pemkab Tangerang menerimanya. “Sebenarnya, yang harus dipertanyakan, kenapa Kabupaten Tangerang menerima, tanpa adanya pertanyaan ke kami (Pemkot Tangerang, red),” tanya Harry.

Walau demikian, terkait telah dilantiknya Zaenudin sebagai Kadis Pendiikan Kabupaten Tangerang, Harry menegaskan  sikap Pemkot Tangerang mendapatkan surat lolos butuh dari Pemkab Tangerang untuk mencabut gajinya dari BPMKB Kota Tangerang.

“Pada dasarnya pindah itu boleh, namun harus memiliki alasan kuat seperti mengikuti keluarga di sana atau mencari pengalaman,”pungkas Harry.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...