Banten Hits.com– Sejumlah kasus terkait perempuan, semisal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pelecehan seksual, kekerasan dalam pacaran, dan kekerasan pembantu rumah tangga, menjadi hal yang ditangani Komisi Perempuan Indonesia (KPI) Kota Tangerang.
Dalam beberapa kasus yang ditangani, KPI Kota Tangerang berhasil melakukan pendampingan terhadap korban, dan mendorong penegak hukum untuk memberikan hukuman setimpal terhadap pelakunya.
Banten Hits.com– Sejumlah kasus terkait perempuan, semisal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pelecehan seksual, kekerasan dalam pacaran, dan kekerasan pembantu rumah tangga, menjadi hal yang ditangani Komisi Perempuan Indonesia (KPI) Kota Tangerang.
Dalam beberapa kasus yang ditangani, KPI Kota Tangerang berhasil melakukan pendampingan terhadap korban, dan mendorong penegak hukum untuk memberikan hukuman setimpal terhadap pelakunya.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPI Kota Tangerang Ismawati Gunawan, di sela acara Konferensi Cabang (Konfercab) KPI Kota Tangerang yang ke 111, Sabtu (27/04/2013), di Gedung YKDW, Jalan Teuku Umar,Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
“Kami tangani kasus dalam kekerasan pembantu rumah tangga, contohnya kasus Kaminah, pembantu rumah tangga yang dianiaya majikannya beberapa tahun yang lalu. Pelakunya kini sudah dihukum sepuluh tahun penjara,” kata Ismawati.
Dikatakan Ismawati Gunawan, KPI dibentuk untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) perempuan. Perempuan sekarang menurut Ismawati, harus seperti tiga kata dalam slogan KPI: datang, maju,dan menang.
Lebih lanjut Ismawati mengatakan setiap tiga tahun sekali, KPI harus mengadakan konferensi guna memberikan bimbingan terhadap anggota, terutama tentang pengorganisasian, serta terkait langkah yang dilakukan untuk memperjuangkan kaum perempuan ke depan.
Selain itu yang terpenting menurut Ismawati, sebanyak 200 anggota yang ada di cabang Kota Tangerang, hadir diberikan pendidikan politik.
“Supaya para perempuan ini bisa mengetahui apa itu politik dan mereka bisa lebih maju,” kata Ismawati lagi.
Saat ini, sekitar 700 anggota KPI yang ada di Tangerang raya ini, dibagi menjadi tiga wilayah yaitu, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Pada tahun 2006 lalu, KPI mengadvokasi kasus yang fenomenal, terkait seorang perempuan bernama Lilis yang dituduh sebagai PSK. Saat itu Kota Tangerang baru memberlakukan Perda 7/8 tentang Larangan Peredaran Miras dan Perzinahan. Pada hari ke depan kemudian, keputusan tersebut dicabut oleh Kemendagri karena tak sesuai dengan aturan perundangan di atasnya.
“Banyak sekali dari yang pro Perda tersebut mendemo KPI saat itu. Namun sekarang, pemerintahnya sudah lebih bijak. Gak ada lagi yang namanya salah tangkap,” ujar Ismawati.(Rus)