Tangsel Jadi Barometer Standar Pelayanan Minimal

Date:

Banten Hits.com– Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merupakan salah satu Kota di Indonesia yang akan dijadikan barometer standar pelayanan minimal di bidang Kesehatan dan Pendidikan oleh The Institute Of Public Administration Of Canada (IPAC).

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangsel, Dadang M. Epid kepada wartawan, Minggu (28/04/2013).

Menurut Dadang, Tangsel dipilih menjadi barometer standar minimal dikarenakan Tangsel merupakan satu-satunya wilayah atau Kota di Indonesia yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) sistem kesehatan daerah yang memungkinkan di dalamnya terdapat pembahasan dewan kesehatan.

Banten Hits.com– Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merupakan salah satu Kota di Indonesia yang akan dijadikan barometer standar pelayanan minimal di bidang Kesehatan dan Pendidikan oleh The Institute Of Public Administration Of Canada (IPAC).

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangsel, Dadang M. Epid kepada wartawan, Minggu (28/04/2013).

Menurut Dadang, Tangsel dipilih menjadi barometer standar minimal dikarenakan Tangsel merupakan satu-satunya wilayah atau Kota di Indonesia yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) sistem kesehatan daerah yang memungkinkan di dalamnya terdapat pembahasan dewan kesehatan.

Selain itu, Tangsel juga satu-satunya wilayah yang memiliki standar pelayanan minimal tanpa batas, sehingga Tangsel dipilih menjadi barometer dalam standar pelayanan minimal.

Dadang mencontohkannya lewat pengaduan masyarakat melalui telepon. Menurut Dadang, bunyi telepon harus tidak boleh lebih dari tiga kali bunyi.

“Tiga kali bunyi harus sudah diangkat dan harus menjawab keluhan mereka,”ungkapnya.

Begitupula dengan pelayanan kesehatan di rumah sakit atau pun di Puskesmas. Dokter memberikan pelayanan tidak boleh lebih dari 15 menit. Inilah menurut Dadang, yang sudah diterapkan di Tangsel.

“Standar pelayanan berdasarkan Permenkes No 741 Tahun 2008 terkait standar pelayanan dan ditambah dengan Perda No 4 tahun 2012 tentang sistem kesehatan daerah. Ini yang menjadi standar pelayanan di Kota Tangsel,”kata Dadang lagi.

Dadang menambahkan, IPAC mendorong Kota Tangsel untuk meujudkan praktek profesional dan pelayanan kepada masyarakat dalam pelayanan publik.

“Untuk menuju pelayanan minimal ini, Kita akan meningkatkan pelayanan di bidang tersebut, seperti pelayanan di bidang rekap medic dengan e-KTP nantinya menjadi data masyarakat dalam berobat, sehingga nantinya sudah terdaftar di sana, dan sudah tidak perlu adanya kertas, namun berbasis komputerisasi,”ungkapnya.

Menanggapi rencana IPAC menjadikan Tangsel sebagai standar pelayanan minimal, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatuhllah Ciputat Djaka Badranaya mengatakan, ada indikator yang dibikin oleh IPAC yang membuat Tangsel menjadi layak, sehingga penunjukan Tangsel jadi tantangan bagi Pemkot Tangsel.
 
Dengan ditunjuknya Tangsel menjadi barometer, harus ada kesiapan aparat dan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam hal sistem pelayanan publik yang mudah diakses, mudah dan berkualitas.

Di bidang kesehatan bukan hanya semata bicara soal sarana dan prasarana kesehatan, tapi menciptakan lingkungan dan masyarakat sehat.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...

Pemindah-tanganan Aset Karantina Hewan Pemkab Tangerang yang Kini Diduga Dikuasai Pengembang Masih Misterius

Berita Tangerang - Proses pemindah-tanganan aset milik Pemkab Tangerang...