Dishub Tangsel Tilang 1800 Truk

Date:

Banten Hits.com– Sebanyak 1800 truk dengan muatan lebih dari 8 ton, dilakukan penilangan oleh Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan. Penilangan terhadap 1800 truk tersebut, dilakukan sejak Peraturan Walikota Tangerang Selatan tentang larangan jam operasional truk diberlakukan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan Mursan Sobari, Senin (06/05/2013).

Mursan menjelaskan, sejak dikeluarkannya Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 3 Tahun 2012 tentang larangan jam operasional truk, Dishubkominfo sudah melakukan penilangan terhadap truxk bertonase besar yang lebih dari delapan ton.

Banten Hits.com– Sebanyak 1800 truk dengan muatan lebih dari 8 ton, dilakukan penilangan oleh Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan. Penilangan terhadap 1800 truk tersebut, dilakukan sejak Peraturan Walikota Tangerang Selatan tentang larangan jam operasional truk diberlakukan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan Mursan Sobari, Senin (06/05/2013).

Mursan menjelaskan, sejak dikeluarkannya Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 3 Tahun 2012 tentang larangan jam operasional truk, Dishubkominfo sudah melakukan penilangan terhadap truxk bertonase besar yang lebih dari delapan ton.

“1800 truck yang ditilang ini, sejak Juni 2012 hingga Mei 2013 ini,” ungkap Mursan.

Penilangan yang diberlakukan terhadap 1800 truk tersebut, menurut Mursan, dilakukan pihaknya, dengan didampingi oleh petugas kepolisian.

“Dishub menilang dengan didampingi petugas kepolisian. Dan surat tilang akan dibawa ke pengadilan untuk disidangkan,” jelas Mursan.

Mursan melanjutkan, pasal yang diterapkan dalam tilang tersebut, tergantung dari pelanggaran yang terjadi di lapangan. Untuk mekanisme pengambilan SIM, STNK dan sejenisnya yang ditilang, sama dengan prosedur pengambilan kendaraan roda dua yang ditilang petugas kepolisian.

“Jika ditilangnya STNK, ya STNK yang ditebus di pengadilan nanti,”jelasnya.

Sebelumnya, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, pihaknya sudah mendapat masukan dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kejaksaan Negeri Tigaraksa serta Pihak Kepolisian yakni Polresta Tangerang.

Dari hasil pertemuan tersebut, pihak Pemkot Tangsel dalam hal ini Dishubkominfo Kota Tangsel mempunyai kewenangan untuk melakukan penilangan terhadap truk dengan tonase melebihi batas dan melanggar batas waktu saat melintas di Jalan Raya Serpong.

“Itu lebih efisien untuk memberikan efek jera kepada truk-truk yang melanggar,” paparnya.

Menurut Airin, Jalan Raya Serpong merupakan jalan kelas III yang tidak boleh dilalui oleh truk bertonase lebih dari delapan ton.  Hal tersebut menurut Airin tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tentang lalulintas. Dari UU tersebut, diperkuat oleh Perwal Nomor 3 Tahun 2012. Dengan itu kita mempertegas bahwa Dishubkominfo bisa langsung melakukan penilangan.

“Setelah ditilang, biarkan pihak pengadilan yang mengurus secara hukum truk-truk yang melanggar itu,” katanya. (Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...