Banten Hits.com – Sebanyak 78 industri usaha kecil dan menengah yang ada di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang diketahui tidak memiliki izin alias ilegal.
Pernyataan ini disampaikan Camat Sepatan Timur, Ahmad saat rapat bersama dengan DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (08/05/2013), menyusul terbongkarnya praktik perbudakan di pabrik kuali milik Yuki Irawan, salah seorang warganya.
Banten Hits.com – Sebanyak 78 industri usaha kecil dan menengah yang ada di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang diketahui tidak memiliki izin alias ilegal.
Pernyataan ini disampaikan Camat Sepatan Timur, Ahmad saat rapat bersama dengan DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (08/05/2013), menyusul terbongkarnya praktik perbudakan di pabrik kuali milik Yuki Irawan, salah seorang warganya.
Mengantisipasi terjadinya kasus serupa, DPRD Kabupaten Tangerang meminta kepada instansi terkait untuk menutup seluruh industri kecil dan menengah yang tidak memiliki izin.
“Saya meminta kepada Asda untuk membantu penyetopan perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki izin,” pinta Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Amran Arifin.
Lebih lanjut Amran juga mengaku telah menelepon secara langsung kepada Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar terkait persoalan yang dialami sekitar 34 buruh asal Lampung dan Cianjur yang menjadi korban praktik perbudakan.
“Saya sudah menelpon bapak bupati agar bisa membantu para buruh yang menjadi korban untuk difasilitasi jika ingin kembali bekerja di Tangerang,” jelasnya. (Ramzy)