Molor Tiga Jam, Tiga Raperda Tangsel Akhirnya Disahkan

Date:

Banten Hits.com – Pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tansel yang digelar pada Senin (13/05/21013) molor hingga tiga jam.

Pengesahan baru dimulai pada pukul 13.00 wib dari jadwal sebelumnya pukul 10. 00 wib.

Menanggapi agenda yang molor tersebut, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Tangerang Selatan, Samsudin menyatakan tidak masalah.

Banten Hits.com – Pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tansel yang digelar pada Senin (13/05/21013) molor hingga tiga jam.

Pengesahan baru dimulai pada pukul 13.00 wib dari jadwal sebelumnya pukul 10. 00 wib.

Menanggapi agenda yang molor tersebut, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Tangerang Selatan, Samsudin menyatakan tidak masalah.

“Kita ingin pengesahan ini memenuhi qorum, menunggu kesibukan anggota dewan yang masih melakukan proses pendaftaran dan kesibukan lainnya,” ungkap Samsudin, saat dihubungi melalui sambungan telpon.

Menurut Samsudin, keterlambatan ini merupakan hal yang wajar, namun yang terpenting semua sudah ditetapkan dan disahkan.

Pernyataan berbeda malah diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Syihabudin Hasyim yang malah menyayangkan terjadinya kemoloran dalam agenda pengesahan ketiga raperda tersebut. Apalagi diketahui banyak anggota dewan yang tidak masuk.

“Saya menyangangkan ini bisa terjadi, seharusnya ada tanggung jawab dan etika yang dipenuhi oleh anggota dewan,” ungkapnya.

Sementara itu, tiga Raperda yang disahkan menjadi Perda diantaranya, Perda tentang Kearsipan, Perda penyelenggaraan reklame, serta perda tentang Pelayanan Dasar Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

Sedangkan empat rancangan yang dibahas, masing-masing rancangan peraturan daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perizinan dan daftar usaha perindustrian dan perdagangan, peraturan daerah tentang perumahan dan kawasan permukiman serta rancangan peraturan tentang retribusi daerah. (Riani)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...