Zaki Beri Penjelasan Soal “Kuali” di DPR RI

Date:

Banten Hits.com– Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, memberikan penjelasan kepada Komisi IX DPR RI mengenai industri rumahan pembuat kuali yang telah melakukan tindakan tak manusiawi kepada para pekerjanya.

Penjelasan Zaki tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Selasa (14/05/2013).

Dalam rapat tersebut, Zaki menjelaskan terkait terkuaknya praktik tindakan tak manusiawi yang dilakukan pemilik dan mandor CV. Sinar Logam yang ada di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

Banten Hits.com– Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, memberikan penjelasan kepada Komisi IX DPR RI mengenai industri rumahan pembuat kuali yang telah melakukan tindakan tak manusiawi kepada para pekerjanya.

Penjelasan Zaki tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Selasa (14/05/2013).

Dalam rapat tersebut, Zaki menjelaskan terkait terkuaknya praktik tindakan tak manusiawi yang dilakukan pemilik dan mandor CV. Sinar Logam yang ada di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

Terkuaknya praktik tak manusiawi ini, berawal dari  penggerebekan Sat Reskrim Polresta Tangerang, Jumat (03/05/2013) sore. Pengerebekan itu bermula dari aporan salah satu Buruh asal Lampung Utara yang berhasil melarikan diri. Buruh tersebut melaporkan dirinya mengalami penyiksaan di industri rumahan pembuat kuali tempatnya bekerja.

Buruh yang bersangkutan juga memberikan keterangan, ada buruh yang dipekerjakan secara tidak manusiawi dan perusahaan yang tidak memiliki izin usaha di wilayah Kabupaten Tangerang. Atas laporan tersebut kepolisian Lampung Utara memberikan informasi kepada kepolisian Kabupaten Tangerang.

Dikatakan Zaki dalam rapat tersebut, dari 34 buruh yang bekerja pada CV Sinar Logam tersebut sebanyak 17 orang berasal dari Kabupaten Cianjur, 2 orang dari Bandung, 5 orang dari Lampung dan 2 orang asal Kabupaten Tangerang.

“Semua buruh sudah kembali ke daerahnya masing-masing,” kata Zaki.

Paska penggerebekan tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang, menurut Zaki, sudah menginstruksikan langsung kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang untuk mengecek kondisi kesehatan para buruh, karena banyak buruh yang selama ini disekap menderita sakit dan gangguan kesehatan.

Sementara, dari hasil pengusutan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam hal ini Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi, ada pola sistematis sehingga praktik perbudakan buruh ini bisa berlangsung. Salah satunya, dikarenakan CV Sinar Logam yang dimiliki Yuki Irawan tidak terdaftar. Karena tidak terdaftar baik izin usaha dan perdagangan SIUP, serta IMB, izin gangguan dan atau HO perusahaan tersebut tidak ada.

Atas fakta itu, lanjut Zaki, pihaknya sudah menginstruksikan kepada camat yang ada di Kabupaten Tangerang untuk menyisir semua pelaku usaha  terutama industri kecil menengah di wilayah Kabupaten Tangerang. Penyisiran tersebut bertujuan untuk memperoleh  informasi, apakah industri yanag ada telah memiliki izin usaha dan perdagangan (SIUP), IMB, izin gangguan dan atau HO.

Sehingga menurut Zaki, peristiwa perbudakan buruh seperti di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur tidak terulang kembali.

Zaki menjelaskan lebih lanjut, Kabupaten Tangerang memiliki lebih dari 5000 industri baik industri bersekala besar, kecil dan menengah, jumlah pabrik ini memang tidak sebanding dengan jumlah tenaga pengawas yang ada di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang hanya 15 orang, bila meilihat data jumlah industri yang dimiliki Kabupaten Tangerang harusnya tenaga pengawas minimla 50 orang.

“Kami sudah meminta kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara untuk menambah tenaga pengawas pada Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi, sehingga pengawasan terhadap industri yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang bisa optimal dan tidak akan terjadi lagi perbudakan buruh,” ungkap Zaki.

Ketua Komisi IX DPR RI  Ribka Tjiptaning  meminta, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar untuk menutup perusahaan UKM dan industri rumah tangga yang tidak memiliki izin usaha dan mengeksploitasi pekerja.

“Kami meminta dan mendesak bupati supaya turun ke bawah, saya bilang gerakan yang resolusioner lah, seperti bupati bisa mengajak Kapolres, Dandim, jadi tidak ada alasan itu kesalahan camat lah, kepala desa, tetapi ini kebijakan tetap ada di bupati,” ujar Ribka

Menurut dia, bupati dan dinas tenaga kerja telah lalai dalam melakukan fungsi pengawasan sehingga terjadi kasus perbudakan itu. Oleh karena itu, komisi menuntut agar dibentuk tim terpadu bertugas menuntaskan kasus tersebut.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...