KIPP Layangkan Klarifikasi soal Seleksi Panwascam

Date:

Banten Hits.com – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) melayangkan surat klarifikasi kepada Bawaslu dan Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP) terkait proses seleksi panwaslu kecamatan se-Kabupaten Tangerang yang dinilai melanggar kode etik dan UU Penyelenggaraan Pemilu.

Menurut Ketua DPD KIPP Kabupaten Tangerang Muhidin A Kodir, proses seleksi anggota panwaslu kecamatan yang dilakukan oleh panitia seleksi telah mengabaikan asas penyelenggaran pemilu,  yakni asas keterbukaan, profesional, proporsional serta asas independen, sebagaimana diatur dalam UU Penyelenggaraan Pemilu Nomor 15 tahun 2011.

Banten Hits.com – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) melayangkan surat klarifikasi kepada Bawaslu dan Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP) terkait proses seleksi panwaslu kecamatan se-Kabupaten Tangerang yang dinilai melanggar kode etik dan UU Penyelenggaraan Pemilu.

Menurut Ketua DPD KIPP Kabupaten Tangerang Muhidin A Kodir, proses seleksi anggota panwaslu kecamatan yang dilakukan oleh panitia seleksi telah mengabaikan asas penyelenggaran pemilu,  yakni asas keterbukaan, profesional, proporsional serta asas independen, sebagaimana diatur dalam UU Penyelenggaraan Pemilu Nomor 15 tahun 2011.

Panitia seleksi, lanjut Muhidin, juga melanggar peraturan bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Sesuai peraturan nomor 13 tahun 2012, nomor 11 tahun 2012, serta nomor 1 tahun 2012 tentang kode etik penyelenggara pemilihan umum pasal 5 bagian ke dua yaitu tentang prinsip dasar, kode etik dan perilaku,” jelas Muhidin.

Lebih lanjut Muhidin menerangkan, panitia seleksi kurang optimal dan tidak menyerap informasi dan masukan dari masyaraat terkait proses seleksi anggota panwascam yang telah digelar, terutama menyangkut tentang track recordnya (rekam-jejak) para calon panwaslu sesuai UU Nomor 15 tahun 2011.

“Berdasar peraturan Bawaslu Nomor 10 tahun 2012 bab VII bagian kesatu huruf (e), juga telah mengatur bahwa untuk menghasilkan penyelenggara pemilu yang berkualitas diharuskan adanya partisipasi masyarakat guna menyampaikan pendapat,” tambah Muhidin.

Muhidin menjelaskan, hasil investigasi yang dilakukan pihaknya menemukan ada anggota panwaslu Kecamatan Balaraja berinisial hj, JJ yang diduga memiliki hubungan kekerabatan (adik-red) dengan pengurus parpol dan anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang juga tercantum dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) pemilu 2014 mendatang.

Tak hanya itu, pihaknya juga menemukan ada anggota Panwas Kecamatan Sepatan yang di telah ditetapkan, ternyata juga memilik hubungan kekeluargaan (istri-red) dengan Panitia Penyelenggara Pemilu (PPS) di Desa Kayu Agung.

“Jika hal tersebut benar terjadi, maka Panwaslu Kabupaten Tangerang dapat dianggap telah menyalahgunaan wewenang dan melanggar Pasal 78 huruf a UU nomor 15 tahun 2011 tentang larangan Panwaslu melakukan tindakan diskriminatif,” tandasnya. (Ramzy)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...