Berkas DCS Perbaikan Diserahkan Parpol di Hari Terakhir

Date:

Banten Hits.com– 12 partai politik peserta Pemilu 2014, menyerahkan Daftar Caleg Sementara (DCS) di hari terakhir penerimaan perbaikan berkas di KPUD Kota Tangerang, Rabu (22/5/2013).

Pantauan di kantor KPUD Kota Tangerang di hari terakhir penerimaan perbaikan berkas persyaratan DCS, tampak seluruh partai memenuhi kantor KPUD Kota Tangerang. Seluruh pengurus partai tampak menyerahkan kembali seluruh berkas pencalonan DCSnya kepada anggota KPUD.

Banten Hits.com– 12 partai politik peserta Pemilu 2014, menyerahkan Daftar Caleg Sementara (DCS) di hari terakhir penerimaan perbaikan berkas di KPUD Kota Tangerang, Rabu (22/5/2013).

Pantauan di kantor KPUD Kota Tangerang di hari terakhir penerimaan perbaikan berkas persyaratan DCS, tampak seluruh partai memenuhi kantor KPUD Kota Tangerang. Seluruh pengurus partai tampak menyerahkan kembali seluruh berkas pencalonan DCSnya kepada anggota KPUD.

Hingga pendaftaran ditutup pada pukul 16.00 WIB, terlihat 12 partai politik (parpol) yang terlihat mengantri, untuk menyerahkan kembali DCS mereka. Ke 12 parpol tersebut adalah Demokrat, PKB, PKS, PPP, Golkar, Gerindra, PDI-P, PAN, PKPI, Nasdem, Hanura, dan PBB.

Dikatakan Syafril Elain, Ketua KPUD Kota Tangerang, untuk tahap selanjutnya akan diadakan verifikasi akhir pada tanggal 23 hingga 29 Mei 2013.

“Kita masuk lagi pada tahap pemeriksaan pemberkasan, dengan tim pemeriksa yang sama,” ujar Syafril.

Dalam verifikasi kali ini, ujar Syafril, untuk para bacaleg yang masih kekurangan persyaratan, seperti ijasah yang belum dilegalisir, pas foto yang kurang atau salah ukuran, tidak bisa diberikan toleransi dan langsung dinyatakan tidak lolos. Namun, adapula beberapa persyaratan bacaleg yang belum bisa dipenuhi tapi masih bisa ditoleransi.

“Misalnya anggota dewan, dia pindah partai, wajib melampirkan surat pengunduran diri dari partai sebelumnya di dalam berkas DCS,” ujar Syafril.

Jika belum ada jawaban atas surat pengunduran diri tersebut, KPU masih bisa mentolerir dan memberikan keteranhan BMS atai Belum Memenuhi Syarat.

Kebijakan BMS tersebut, tidak hanya berlaku bagi bacaleg yang pindah partai saja. Melainkan berlaku juga untuk PNS, Polri/TNI yang tengah mengajukan permohonan pensiun, serta kepala daerah yang juga mengajukan surat pengunduran diri ke Kemendagri.

“Namun bila bacaleg yang pindah partai tapi tidak mencantumkan surat pengunduran diri dari partai sebelumnya, itu pembohongan. Dan bisa langsung kami tidak loloskan,” tegas Syafril.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...